Kasus BTS 4G Kominfo, Hakim Tolak Eksepsi Galumbang Menak Simanjuntak
Kamis, 27 Juli 2023 - 14:57 WIB
loading...
A
A
A
Anggota Majelis Hakim Mulyono menyampaikan keberatan kubu Galumbang yang menilai bahwa perkara yang menjerat kliennya adalah perkara perdata tidak beralasan hukum.
Menurut Majelis, perkara yang diajukan JPU ke Pengadilan Tipikor telah melalui proses panjang. Majelis berpendapat seharusnya tim penasihat hukum mengajukan praperadilan sebelum perkara ini diadili di PN Tipikor Jakarta.
Hakim juga berpandangan surat dakwaan JPU sudah sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana syarat formil dan materiil. Dengan tidak diterimanya eksepsi tersebut, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Galumbang Menak tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang putusan sela terhadap kasus yang menjerat tiga petinggi korporasi terkait kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Ketiga terdakwa adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Menurut Majelis, perkara yang diajukan JPU ke Pengadilan Tipikor telah melalui proses panjang. Majelis berpendapat seharusnya tim penasihat hukum mengajukan praperadilan sebelum perkara ini diadili di PN Tipikor Jakarta.
Hakim juga berpandangan surat dakwaan JPU sudah sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana syarat formil dan materiil. Dengan tidak diterimanya eksepsi tersebut, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Galumbang Menak tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang putusan sela terhadap kasus yang menjerat tiga petinggi korporasi terkait kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Ketiga terdakwa adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Lihat Juga :