Pasrah Ditetapkan Tersangka Suap, Henri Alfiandi: Dana Itu Bukan untuk Kepentingan Pribadi
Kamis, 27 Juli 2023 - 13:17 WIB
loading...
Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Arus Mudik Lebaran dengan Komisi V DPR, pada 4 April 2023. FOTO/BASARNAS
A
A
A
JAKARTA - Kepala Basarnas periode 2021-2023, Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi menerima penetapan dirinya sebagai tersangka suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas. Perwira Tinggi TNI AL yang baru saja dimutasi dalam rangka pensiun itu menegaskan bahwa uang suap yang ditudingkan kepadanya bukan untuk kepentingan pribadi.
Henri mengaku pasrah atas kasus yang menjeratnya. "Ya saya terima adanya," kata Henri saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (27/7/2023).
Mantan Danseskoau ini mengaku belum berencana mengajukan upaya hukum berupa gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK tersebut. "Praperadilan belum ada di pikiran saya," ucapnya.
Dikonfirmasi lebih jauh soal dugaan suap sebesar Rp88,3 miliar dari para vendor penggarap proyek di Basarnas sejak 2021, Henri menjawab diplomatis. Ia menyebut dana yang dikumpulkan bukan untuk kepentingan pribadi. "Yang jelas dana itu dikumpulkan bukan untuk kepentingan pribadi," ucap Henri.
Henri mengaku pasrah atas kasus yang menjeratnya. "Ya saya terima adanya," kata Henri saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (27/7/2023).
Mantan Danseskoau ini mengaku belum berencana mengajukan upaya hukum berupa gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK tersebut. "Praperadilan belum ada di pikiran saya," ucapnya.
Dikonfirmasi lebih jauh soal dugaan suap sebesar Rp88,3 miliar dari para vendor penggarap proyek di Basarnas sejak 2021, Henri menjawab diplomatis. Ia menyebut dana yang dikumpulkan bukan untuk kepentingan pribadi. "Yang jelas dana itu dikumpulkan bukan untuk kepentingan pribadi," ucap Henri.
Lihat Juga :