Buronan Kakap Harun Masiku Dikabarkan di Kamboja, KPK Tak Ingin Terkecoh Lagi
loading...
A
A
A
Diketahui, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Ketiganya, yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, serta pihak swasta bernama Saeful.
Harun Masiku berhasil lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya. Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Bahkan, Harun telah ditetapkan sebagai buronan internasional. KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.
Lihat Juga: Penerimaan Bintara Polri Bakomsus 2024 akan Dibuka, Cek Jurusan, Syarat Usia, dan Tinggi Badan
Ketiganya, yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, serta pihak swasta bernama Saeful.
Harun Masiku berhasil lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya. Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Bahkan, Harun telah ditetapkan sebagai buronan internasional. KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.
Lihat Juga: Penerimaan Bintara Polri Bakomsus 2024 akan Dibuka, Cek Jurusan, Syarat Usia, dan Tinggi Badan
(thm)