Polri Dalami Informasi Buronan Harun Masiku Berada di Kamboja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menyatakan bakal mendalami adanya informasi buronan Harun Masiku berada di negara Kamboja.
"Kami akan tindak lanjuti," ujar Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).
Untuk mendalami informasi itu, Krishna menyebut pihaknya bakal bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Interpol serta otoritas dari negara Kamboja.
"Kerja sama dengan KPK dan interpol serta otoritas Kamboja," ujar Krishna.
Sebagaimana diketahui, Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (caleg) asal PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR.
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya adalah mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.
Harun Masiku lolos dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dia melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya.
Dia kemudian ditetapkan sebagai buron KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
"Kami akan tindak lanjuti," ujar Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).
Untuk mendalami informasi itu, Krishna menyebut pihaknya bakal bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Interpol serta otoritas dari negara Kamboja.
"Kerja sama dengan KPK dan interpol serta otoritas Kamboja," ujar Krishna.
Sebagaimana diketahui, Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (caleg) asal PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR.
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya adalah mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.
Harun Masiku lolos dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dia melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya.
Dia kemudian ditetapkan sebagai buron KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
(kri)