Soal Netralitas Jelang Pemilu 2024, Waketum Partai Perindo: Kepala Daerah Jaga Integritas

Selasa, 25 Juli 2023 - 20:59 WIB
loading...
Soal Netralitas Jelang...
Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) meminta Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) membuat aturan mengenai penjabat (Pj) kepala daerah dalam menghadapi Pemilu 2024. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo , Ferry Kurnia Rizkiyansyah .

Menurutnya, kepemimpinan Pj kepala daerah yang hampir dua tahun, dikhawatirkan justru melahirkan kerumitan-kerumitan baru. Pandangan ini disampaikan Ferry Kurnia merespons pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang meminta para penjabat (Pj) kepala daerah harus bersikap netral dan menjaga keberlangsungan pemerintahan jelang Pemilu dan Pilkada 2024.

"Jangan sampai penjabat-penjabat kepala daerah ini justru menjadi sumber masalah baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia selama masa menjabat," kata Ferry Kurnia kepada wartawan, Senin (24/7/2023).

Selama 2022-2023, ada 271 kepala daerah yang habis masa jabatannya dan akan digantikan oleh penjabat kepala daerah. Jumlah itu terdiri dari 24 gubernur, 56 wali kota, dan 191 bupati.

Para Pj, kepala daerah mengisi kekosongan kekuasaan hingga ada kepala daerah definitif hasil Pilkada Serentak 2024.

Menurut Ferry yang merupakan Bacaleg DPR dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat I (Kota Bandung dan Cimahi) itu, kehadiran Pj kepala daerah di masa lalu tidak jarang melahirkan kerumitan dalam penyelenggaran pemerintahan daerah, meskipun kehadiran mereka bersifat sementara dengan masa jabatan singkat.

Dia mengambil contoh kasus menjelang Pilkada di Kabupaten Seram Bagian Timur pada 2020 lalu. Saat itu, terjadi polemik penganuliran Surat Keputusan (SK) pengkatan caretaker kepala desa yang dianulir Pj kepala daerah.

Padahal, Pj kepala daerah tidak memiliki wewenang untuk menganulir SK yang diteken Bupati Abdul Mukti Keliobas.

Ferry menegaskan, apabila kehadiran Pj kepala daerah dengan durasi masa jabatan relatif pendek saja melahirkan komplikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, penunjukan lebih dari 200 kepala daerah selama dua tahun bukan tidak mungkin menimbulkan kerumitan yang lebih kompleks.

"Oleh karena itu, perlu ada aturan yang jelas mengenai penjabat kepala daerah ini, baik itu berkaitan dengan wewenangl, perlindungan hukum, kualifikasi untuk menjadi pelaksana tugas maupun adanya saksi bagi pelaksana tugas yang menyalahgunakan wewenangnya," ungkap Kang Ferry.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Wamendagri Sebut 9 Daerah...
Wamendagri Sebut 9 Daerah Siap Gelar Pilkada Ulang Pada 16-19 April, Ini Daftarnya
Partai Perindo Dukung...
Partai Perindo Dukung KRIS BPJS untuk Tingkatkan Mutu Layanan Kesehatan yang Adil dan Merata
Prabowo: Pemimpin Dinyinyiri...
Prabowo: Pemimpin Dinyinyiri Ibarat Pohon Diterpa Angin Kencang
Andi Yuslim Patawari...
Andi Yuslim Patawari Temui 2 Sahabatnya yang Kini Jadi Wali Kota Parepare dan Bupati Sidrap
Retreat Kepala Daerah...
Retreat Kepala Daerah Gelombang Kedua Segera Digelar, Lokasinya Belum Bisa Dipastikan
Mega Perintahkan Kepala...
Mega Perintahkan Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat Gelombang Kedua jika Absen pada Gelombang Pertama
Kepala Daerah Tak Dilantik...
Kepala Daerah Tak Dilantik Bareng, Dimungkinkan Adanya Revisi UU Pemda
DPP Serahkan SK ke Plt...
DPP Serahkan SK ke Plt DPD Perindo Bogor Irfan Niti Sasmita
Irfan Niti Sasmita Jadi...
Irfan Niti Sasmita Jadi Plt Ketua DPD Perindo Bogor, Ferry Kurnia: Pererat Koordinasi dengan Pemda dan Masyarakat
Rekomendasi
5 Sistem Perang Elektronik...
5 Sistem Perang Elektronik Rusia Terbaik Ubah Senjata Canggih NATO Jadi Besi Rongsokan
Syafril Dokter Kandungan...
Syafril Dokter Kandungan Cabul di Garut Pernah Ditonjok Suami Korban Pelecehan
Adu Cepat di Jeddah!...
Adu Cepat di Jeddah! Saksikan STC Saudi Arabian Grand Prix 2025 di VISION+
Berita Terkini
Kemlu Belum Pernah Dengar...
Kemlu Belum Pernah Dengar Rusia Mau Bangun Pangkalan Militer di Papua
18 menit yang lalu
Paling Dipercaya Publik,...
Paling Dipercaya Publik, Kejagung Rawan dari Serangan Balik Koruptor
18 menit yang lalu
Jokowi Janji Siap Tunjukkan...
Jokowi Janji Siap Tunjukkan Ijazah Asli UGM di Depan Hakim
21 menit yang lalu
TPUA Geruduk Rumah Jokowi...
TPUA Geruduk Rumah Jokowi di Solo, Minta Klarifikasi Ijazah Asli UGM
1 jam yang lalu
Marak Dokter Cabul,...
Marak Dokter Cabul, Penyalahgunaan Kekuasaaan hingga Krisis Etika Jadi Faktor
1 jam yang lalu
DPR: Pendirian Pangkalan...
DPR: Pendirian Pangkalan Militer Asing di Indonesia Langgar Konstitusi
3 jam yang lalu
Infografis
Hormati Hak Pemilih...
Hormati Hak Pemilih yang Menuntut Pemilu 2024 Jurdil
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved