Mengapa Airlangga Baru Sekarang Diperiksa terkait Kasus Ekspor CPO? Ini Kata Kejagung

Selasa, 25 Juli 2023 - 00:40 WIB
loading...
Mengapa Airlangga Baru...
Jajaran Kejagung bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menggelar konferensi pers usai pemeriksaan terkait kasus ekspor minyak sawit mentah atau CPO, Senin (24/7/2023) malam. FOTO/IRFAN MARUF
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah selesai memeriksa Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto terkait kasus ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil atau (CPO). Airlangga dicecar 46 pertanyaan selama 12 jam pemeriksaan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi membeberkan alasan baru memanggil Airlangga Hartarto sebagai saksi kasus ekspor minyak sawit mentah. Padahal kasus ini telah terungkap sejak April 2022.

Menurut Kuntadi, Kejagung ingin mendalami fakta-fakta baru yang ditemukan saat persidangan. Fakta hasil sidang diklarifikasi umtermasuk Airlangga. "Bahwa ini merupakan hasil pengembangan berdasarkan fakta yang kami temukan di persidangan," ujar Kuntadi pada wartawan di Kejagung, Senin (24/7/2023).



"Setelah kami kaji ternyata fakta-fakta itu harus kami dalami dan harus kami sikapi, sehingga tadi, ada tiga perusahaan yang kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Kejagung sendiri telah memanggil Airlangga pada Senin (24/7/2023). Kejagung mencecar Airlangga dengan 46 pertanyaan terkait kebijakan Airlangga saat mengatasi kelangkaan minyak goreng.

"Tentunya 46 pertanyaan tersebut itu sangat teknis sekali teknis penyidikan, sehingga kami tidak bisa menyampaikan di sini," katanya.

Kuntadi menyebut, inti dari pemeriksaan terhadap Airlangga untuk mengetahui sejauh mana kebijakan Menko Airlangga dalam kasus yang membuat kerugian negara mencapai Rp6,47 triliun tersebut.

Baca juga: Penuhi Panggilan Kejagung, Airlangga: Selamat Pagi

"Tindakan tindakan penanggulangan dari kementerian koordinator perekonomian dalam rangka upaya untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng," kata Kuntadi.

Untuk diketahui, kasus ekspor minyak sawit mentah telah bergulir sejak 2022. Kejaksaan Agung telah menjerat lima orang dalam kasus ini, yakni mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana; dan Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimdjati (WH); Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA; serta General Manager (GM) Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Kelimanya telah menjalani proses persidangan dan diadili. Di pengadilan tingkat pertama, Indra Sari Wisnu Wardhana divonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Namun di kasasi diperberat menjadi 8 tahun penjara.

Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Di tingkat kasasi, hukuman Lin Che Wei ditambah menjadi 7 tahun; Stanley 5 tahun; dan Pierre Togar Sitanggang menjadi 6 tahun penjara.

Adapun Master Parulian Tumanggor yang divonis selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan, di tingkat kasasi menjadi 6 tahun penjara.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Jaga HET MinyaKita di...
Jaga HET MinyaKita di Angka Rp15.700 per Liter, Istana Buka Suara
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Rekomendasi
Kontroversi Jeda Hidrasi...
Kontroversi Jeda Hidrasi di Piala Dunia 2026, Klopp Punya Pendapat Sendiri
Daftar 10 Tim Lolos...
Daftar 10 Tim Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Afrika Selatan Cetak...
Afrika Selatan Cetak Sejarah Usai Lolos ke Babak 32 Besar
Berita Terkini
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Menkes Kaji Insentif...
Menkes Kaji Insentif untuk Dokter Umum dan Gigi di Daerah Tertinggal
Libatkan Publik Pilih...
Libatkan Publik Pilih Logo HUT ke-81 RI, Mensesneg: Simbol Kebangsaan Milik Bersama
Boni Hargens Sebut Presisi...
Boni Hargens Sebut Presisi Jadi Fondasi Transformasi Menyeluruh di Tubuh Polri
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Menkes Ungkap Ada Gap...
Menkes Ungkap Ada Gap Tinggi Penghasilan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, di Mahakam Ulu Rp80 Juta
Infografis
Menkum Usulkan Amnesti...
Menkum Usulkan Amnesti 44.000 Napi Kasus ITE hingga Terkait Papua
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved