Dewas Tunda Sidang Etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak

Senin, 24 Juli 2023 - 13:08 WIB
loading...
Dewas Tunda Sidang Etik...
Dewan Pengawas (Dewas) memutuskan untuk menunda sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Senin (24/7/2023). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) memutuskan untuk menunda sidang etik terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak . Sidang etik ditunda hingga Kamis, 27 Juli 2023, karena Johanis Tanak tidak hadir pada hari ini.

"Pak Johanisnya enggak datang, ditunda menjadi Kamis 27 Juli 2023," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).

Penundaan sidang etik tersebut diputuskan pada hari ini. Dewas sempat menggelar sidang etik terhadap Johanis Tanak hari ini. Namun Johanis Tanak tidak datang. Oleh karenanya, Dewas memutuskan menunda sidang hingga Kamis, 27 Juli 2023.



Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak memang telah meminta kepada Dewas agar sidang etik terhadap dirinya yang rencananya digelar hari ini ditunda. Sebab, ia mengaku tidak bisa hadir pada hari ini karena sedang cuti.

"Kebetulan saya masih cuti sampai Rabu baru masuk kantor. Jadi saya minta mundur waktunya," kata Johanis Tanak saat dikonfirmasi awak media, Jumat, 21 Juli 2023.

Tanak mengaku sudah mengirimkan surat ke Dewas KPK ihwal permohonan untuk menunda sidang etik tersebut. Namun, ia memastikan siap untuk menghadapi sidang etik tersebut.

"Pada dasarnya saya siap menghadapi hal tersebut, saya dianggap melanggar kode etik, tapi saya sendiri merasa tidak melanggar," ungkapnya.

Sekadar informasi, Dewas memutuskan untuk melakukan sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. Sebab, Tanak ketahuan menghapus chat atau percakapan dengan mantan Kabiro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M Idris Froyote Sihite saat sudah menjabat pimpinan KPK.

"Dewan Pengawas menemukan ada komunikasi antara saudara JT dan saudara Sihite yang dilakukan pada 27 Maret 2023 setelah saudara JT menjabat sebagai pimpinan KPK," kata Albertina Ho di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 19 Juni 2023.

"Untuk hal ini cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik, diduga melanggar ketentuan Pasal 4 Ayat 1 huruf j atau Pasal 4 Ayat 1 huruf b atau Pasal 4 Ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," sambungnya.

Albertina menjelaskan, dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak berdasarkan hasil temuan dari Dewas KPK saat menindaklanjuti laporan Indonesia Corruption Watch (ICW). Di mana, terdapat percakapan lain di luar chat yang dilaporkan oleh ICW.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti, dewan pengawas juga menemukan, ini temuan dari dewan pengawas, percakapan lain antara saudara JT dengan Sihite yang dilakukan pada tanggal 27 Maret 2023," terangnya.

Chat atau percakapan tersebut kemudian dihapus oleh Johanis Tanak. Diduga, percakapan tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang diproses KPK. Dewas menemukan ada tiga chat yang dihapus oleh Johanis Tanak.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang lebih dahulu menghubungi saudara Sihite dalam komunikasi 27 Maret 2023 tersebut adalah saudara JT. Dan sebanyak tiga pesan dalam tiga kali pengiriman dihapus oleh saudara JT," terangnya.

Lebih lanjut, Albertina menjelaskan bahwa terdapat komunikasi antara Johanis Tanak dengan Sihite pada 27 Maret 2023. Johanis Tanak diduga melanjutkan foto surat tentang penyelidikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari temannya seorang Pengusaha bernama Indra.

"Karena saudara JT mengetahui jika saudara Sihite sebagai Kepala Biro hukum mengerti tentang permasalahan hukum. Terhadap tiga pesan yang dihapus tersebut oleh saudara Sihite menjawab 'siap' dari komunikasi itu," terangnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1663 seconds (0.1#10.140)