Sekolah Tahan Ijazah Siswa yang Tak Lunasi Administrasi, Partai Perindo: Pelanggaran Pidana
Sabtu, 22 Juli 2023 - 22:23 WIB
loading...
Juru Bicara Nasional DPP Partai Perindo Ike Julies Tiati mengatakan fenomena penahanan ijazah menjadi permasalahan yang selalu terjadi di setiap kelulusan siswa. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Penahanan ijazah oleh pihak sekolah akibat belum melunasi biaya administrasi kembali terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Salah satunya terjadi di Brebes, Jawa Tengah.
Zulmi Aula Ashari, seorang Alumni MAN 1 Brebes yang telah lulus pada tahun 2021 lalu belum mendapatkan ijazah kelulusannya hingga sekarang. Penahanan dilakukan akibat Zulmi belum dapat melunasi biaya administrasi berupa SPP selama 2 bulan, biaya kelas unggulan, dan biaya syukuran kelulusan.
Baca juga: Viral Wali Murid Keluhkan Mahalnya Seragam Siswa, Jubir Perindo: Kita Abai pada Hal Fundamental
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Nasional DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ike Julies Tiati mengatakan fenomena penahanan ijazah menjadi permasalahan yang selalu terjadi di setiap kelulusan siswa. Bukan hanya terjadi di beberapa daerah saja, namun hampir terjadi di seluruh wilayah Indonesia.
"Padahal, penahanan ijazah sudah masuk ke dalam pelanggaran pidana. Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 menjelaskan bahwa satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apa pun," ujar Ike dalam keterangannya, Sabtu (22/7/2023).
Zulmi Aula Ashari, seorang Alumni MAN 1 Brebes yang telah lulus pada tahun 2021 lalu belum mendapatkan ijazah kelulusannya hingga sekarang. Penahanan dilakukan akibat Zulmi belum dapat melunasi biaya administrasi berupa SPP selama 2 bulan, biaya kelas unggulan, dan biaya syukuran kelulusan.
Baca juga: Viral Wali Murid Keluhkan Mahalnya Seragam Siswa, Jubir Perindo: Kita Abai pada Hal Fundamental
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Nasional DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ike Julies Tiati mengatakan fenomena penahanan ijazah menjadi permasalahan yang selalu terjadi di setiap kelulusan siswa. Bukan hanya terjadi di beberapa daerah saja, namun hampir terjadi di seluruh wilayah Indonesia.
"Padahal, penahanan ijazah sudah masuk ke dalam pelanggaran pidana. Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 menjelaskan bahwa satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apa pun," ujar Ike dalam keterangannya, Sabtu (22/7/2023).
Lihat Juga :