Sekolah Tahan Ijazah Siswa yang Tak Lunasi Administrasi, Partai Perindo: Pelanggaran Pidana

Sabtu, 22 Juli 2023 - 22:23 WIB
loading...
Sekolah Tahan Ijazah Siswa yang Tak Lunasi Administrasi, Partai Perindo: Pelanggaran Pidana
Juru Bicara Nasional DPP Partai Perindo Ike Julies Tiati mengatakan fenomena penahanan ijazah menjadi permasalahan yang selalu terjadi di setiap kelulusan siswa. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Penahanan ijazah oleh pihak sekolah akibat belum melunasi biaya administrasi kembali terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Salah satunya terjadi di Brebes, Jawa Tengah.

Zulmi Aula Ashari, seorang Alumni MAN 1 Brebes yang telah lulus pada tahun 2021 lalu belum mendapatkan ijazah kelulusannya hingga sekarang. Penahanan dilakukan akibat Zulmi belum dapat melunasi biaya administrasi berupa SPP selama 2 bulan, biaya kelas unggulan, dan biaya syukuran kelulusan.



Menanggapi hal itu, Juru Bicara Nasional DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ike Julies Tiati mengatakan fenomena penahanan ijazah menjadi permasalahan yang selalu terjadi di setiap kelulusan siswa. Bukan hanya terjadi di beberapa daerah saja, namun hampir terjadi di seluruh wilayah Indonesia.

"Padahal, penahanan ijazah sudah masuk ke dalam pelanggaran pidana. Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 menjelaskan bahwa satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apa pun," ujar Ike dalam keterangannya, Sabtu (22/7/2023).

Ike yang juga merupakan Bacaleg DPR RI Dapil Sumatera Selatan 2 (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Prabumulih, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, Lahat, dan Empat Lawang) itu menjelaskan sebagai partai politik yang memiliki sensitifitas dalam isu sosial, perempuan dan anak, ada beberapa hal yang menjadi perhatian bagi Partai Perindo.

Pertama, Partai Perindo meminta pemerintah untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap sekolah-sekolah yang melakukan penahanan ijazah. Apalagi jika biaya administrasi yang belum dilunasi oleh orang tua siswa tersebut bersifat pungutan liar (pungli).

"Pemerintah perlu turun tangan, karena permasalahan ini sudah terjadi selama bertahun-tahun tanpa adanya solusi baik dari pihak pemerintah maupun pihak sekolah," kata Ike yang juga mantan news anchor dengan nama Ike Suharjo itu.

Kedua, Partai Perindo meminta orang tua siswa untuk berani bersuara jika terjadi penahanan ijazah oleh pihak sekolah. Karena, ijazah adalah hak siswa atas keberhasilannya menyelesaikan kewajibannya dalam bidang akademik. Selain itu, penahanan ijazah sudah termasuk pelanggaran pidana.

"Penahanan ijazah sangat merugikan siswa-siswa, karena akan menghambat masa depan. Seperti, tidak bisa mendaftarkan diri ke sekolah yang lebih tinggi hingga tidak bisa melamar pekerjaan," tutur Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu.

Ketiga, Partai Perindo meminta pemerintah untuk melakukan sosialisasi secara masif ke seluruh sekolah yang ada di Indonesia untuk tidak lagi melakukan penahanan ijazah dengan alasan apa pun.



"Lalu, jika ada sekolah yang masih melakukan penahanan maka pemerintah bisa memberikan sanksi yang berat baik ke kepala sekolah maupun ke sekolahnya," pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1248 seconds (0.1#10.140)