KPK Telusuri Berbagai Aset Keluarga Rafael Alun di Yogyakarta Lewat 3 Saksi
Selasa, 11 Juli 2023 - 09:50 WIB
loading...
KPK mulai menelusuri berbagai aset mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) dan keluarganya di daerah Yogyakarta. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri berbagai aset mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) dan keluarganya di daerah Yogyakarta. KPK sedang menelusuri asal usul serta sumber aset tersebut.
Aset Rafael Alun dan keluarganya di Yogyakarta ditelisik lewat tiga orang saksi yakni, pihak swasta, Heri Pranoto; Karyawati, Ari Primata; serta Ibu Rumah Tangga, Anggriasti Hasworo. Mereka diduga mengetahui berbagai aset Rafael Alun di Yogyakarta.
Baca juga: Pamer Harta hingga Viral, Dua Pejabat Kemenkeu Masuk Penjara Kemudian
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan berbagai aset tersangka RAT dan keluarga yang ada di wilayah Yogyakarta," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (11/7/2023).
Sementara itu, kata Ali, satu saksi yakni Notaris dan PPAT atas nama Sugiharto tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sugiharto. Saksi diminta untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan ulang.
"Sugiharto, saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi. Pemanggilan ulang segera dikirimkan tim penyidik," ucap Ali.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.
Aset Rafael Alun dan keluarganya di Yogyakarta ditelisik lewat tiga orang saksi yakni, pihak swasta, Heri Pranoto; Karyawati, Ari Primata; serta Ibu Rumah Tangga, Anggriasti Hasworo. Mereka diduga mengetahui berbagai aset Rafael Alun di Yogyakarta.
Baca juga: Pamer Harta hingga Viral, Dua Pejabat Kemenkeu Masuk Penjara Kemudian
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan berbagai aset tersangka RAT dan keluarga yang ada di wilayah Yogyakarta," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (11/7/2023).
Sementara itu, kata Ali, satu saksi yakni Notaris dan PPAT atas nama Sugiharto tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sugiharto. Saksi diminta untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan ulang.
"Sugiharto, saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi. Pemanggilan ulang segera dikirimkan tim penyidik," ucap Ali.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.
Lihat Juga :