KPK Limpahkan Perkara Mantan Pejabat Kemendagri Dudy Jocom ke Tipikor Jakarta Pusat

Rabu, 19 Juli 2023 - 08:12 WIB
loading...
KPK Limpahkan Perkara...
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kampus IPDN, Dudy Jocom (kanan) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,Jakarta, Selasa (4/7/2023). FOTO/ANTARA/Reno Esnir
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN ) Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011, Dudy Jocom, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset pada Setjen Kemendagri itu segera menjalani persidangan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, berkas perkara dan surat dakwaan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).

"Dalam dakwaan, Tim Jaksa menguraikan adanya kerugian keuangan negara Rp69,1 miliar dari 3 proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN," kata Ali dalam keterangannya dikutip, Rabu (19/7/2023).



Ali menjelaskan tiga proyek tersebut adalah proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Riau di Kabupaten Rokan Hilir; Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara di Kabupaten Minahasa; dan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa.

"Selanjutnya menunggu penetapan majelis hakim untuk agenda hari sidang pertama yakni pembacaan surat dakwaan," jelasnya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan mantan PPK Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset pada Setjen Kemendagri Dudy Jocom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011. Dudy Jocom ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan mantan Direksi PT Waskita Karya, Adi Wibowo. Adi Wibowo telah divonis bersalah atas perkara tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
5 Fakta Iran Mampu Memecah...
5 Fakta Iran Mampu Memecah Aliansi Abadi AS dan Israel, Lebanon Jadi Alat Utamanya
Iran dan AS Berdamai,...
Iran dan AS Berdamai, Negara-negara Arab Bisa Bernapas Lega
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Republik Ceko 2026
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved