KPK Limpahkan Perkara Mantan Pejabat Kemendagri Dudy Jocom ke Tipikor Jakarta Pusat
Rabu, 19 Juli 2023 - 08:12 WIB
loading...
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kampus IPDN, Dudy Jocom (kanan) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,Jakarta, Selasa (4/7/2023). FOTO/ANTARA/Reno Esnir
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN ) Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011, Dudy Jocom, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset pada Setjen Kemendagri itu segera menjalani persidangan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, berkas perkara dan surat dakwaan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
"Dalam dakwaan, Tim Jaksa menguraikan adanya kerugian keuangan negara Rp69,1 miliar dari 3 proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN," kata Ali dalam keterangannya dikutip, Rabu (19/7/2023).
Ali menjelaskan tiga proyek tersebut adalah proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Riau di Kabupaten Rokan Hilir; Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara di Kabupaten Minahasa; dan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa.
"Selanjutnya menunggu penetapan majelis hakim untuk agenda hari sidang pertama yakni pembacaan surat dakwaan," jelasnya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan mantan PPK Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset pada Setjen Kemendagri Dudy Jocom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011. Dudy Jocom ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan mantan Direksi PT Waskita Karya, Adi Wibowo. Adi Wibowo telah divonis bersalah atas perkara tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, berkas perkara dan surat dakwaan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
"Dalam dakwaan, Tim Jaksa menguraikan adanya kerugian keuangan negara Rp69,1 miliar dari 3 proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN," kata Ali dalam keterangannya dikutip, Rabu (19/7/2023).
Ali menjelaskan tiga proyek tersebut adalah proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Riau di Kabupaten Rokan Hilir; Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara di Kabupaten Minahasa; dan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa.
"Selanjutnya menunggu penetapan majelis hakim untuk agenda hari sidang pertama yakni pembacaan surat dakwaan," jelasnya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan mantan PPK Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset pada Setjen Kemendagri Dudy Jocom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011. Dudy Jocom ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan mantan Direksi PT Waskita Karya, Adi Wibowo. Adi Wibowo telah divonis bersalah atas perkara tersebut.
Lihat Juga :