KPK Limpahkan Perkara Mantan Pejabat Kemendagri Dudy Jocom ke Tipikor Jakarta Pusat

Rabu, 19 Juli 2023 - 08:12 WIB
loading...
KPK Limpahkan Perkara...
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kampus IPDN, Dudy Jocom (kanan) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,Jakarta, Selasa (4/7/2023). FOTO/ANTARA/Reno Esnir
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN ) Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011, Dudy Jocom, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset pada Setjen Kemendagri itu segera menjalani persidangan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, berkas perkara dan surat dakwaan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).

"Dalam dakwaan, Tim Jaksa menguraikan adanya kerugian keuangan negara Rp69,1 miliar dari 3 proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN," kata Ali dalam keterangannya dikutip, Rabu (19/7/2023).



Ali menjelaskan tiga proyek tersebut adalah proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Riau di Kabupaten Rokan Hilir; Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara di Kabupaten Minahasa; dan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa.

"Selanjutnya menunggu penetapan majelis hakim untuk agenda hari sidang pertama yakni pembacaan surat dakwaan," jelasnya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan mantan PPK Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset pada Setjen Kemendagri Dudy Jocom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011. Dudy Jocom ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan mantan Direksi PT Waskita Karya, Adi Wibowo. Adi Wibowo telah divonis bersalah atas perkara tersebut.

Baca juga: Pemeriksaan Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Kampus IPDN

Selain di Gowa, Dudy Jocom juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko. Dudi dan Doni ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Kampus IPDN Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.

Kasus ini berawal ketika Dudy Jocom menghubungi beberapa kontraktor menginformasikan akan ada lelang proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi, pada tahun 2011. Sebelum lelang dilakukan, diduga telah telah disepakati adanya pembagian kerja untuk PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya.

Waskita Karya kebagian untuk menggarap proyek di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sedangkan Adhi Karya menggarap proyek di Sulawesi Utara. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp11,18 Miliar di proyek pembangunan gedung IPDN Sulawesi Selatan dan Rp9,378 miliar di proyek Sulawesi Utara.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Legislator PKB Dukung...
Legislator PKB Dukung Kemendagri Cabut Status Ormas yang Terlibat Premanisme
Mendagri Tegaskan Ormas...
Mendagri Tegaskan Ormas Tak Berbadan Hukum Ditertibkan
Forum Purnawirawan TNI...
Forum Purnawirawan TNI Minta Polri di Bawah Kemendagri, Anggota DPR Khawatir Jadi Alat Politik
Resmikan Gedung Baru...
Resmikan Gedung Baru IPDN, Menko AHY: Ciptakan Birokrasi Adaptif, Inovatif, dan Berkelanjutan
Pentolan Buzzer yang...
Pentolan Buzzer yang Bantu Rintangi Penyidikan Sejumlah Perkara Korupsi Dibayar Hampir Rp1 Miliar
Purnawirawan TNI Jadi...
Purnawirawan TNI Jadi Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kerugian Negara Rp300 Miliar
Say No To Fraud Bukan...
Say No To Fraud Bukan Sekadar Slogan: Pegadaian Aktifkan Agen Antikorupsi bersama KPK
Jalani Sanksi Magang,...
Jalani Sanksi Magang, Bupati Lucky Hakim Naik Taksi ke Kemendagri
Jalani Sanksi Magang...
Jalani Sanksi Magang di Kemendagri, Ini Tugas Bupati Indramayu Lucky Hakim
Rekomendasi
Matrik Dukung Transformasi...
Matrik Dukung Transformasi Digital Pemda Menuju Smart City di Munas APEKSI 2025
Profil Paus Leo XIV,...
Profil Paus Leo XIV, Penerus Paus Fransiskus dari Amerika Serikat
Elon Musk Akui Teknologi...
Elon Musk Akui Teknologi Mobil Listrik China Hebat
Berita Terkini
22 Pati TNI AD Naik...
22 Pati TNI AD Naik Pangkat, Berikut Ini Nama-namanya
Saksikan 30 Menit Bersama...
Saksikan 30 Menit Bersama Kabinet Merah Putih Bareng Anisha Dasuki dan Dahnil Anzar Simanjuntak, Malam Ini Hanya di iNews
Kepala BNPB: Waspadai...
Kepala BNPB: Waspadai Potensi Bencana Gempa Megathrust di Sumatera Barat
Global Islamic Financial...
Global Islamic Financial Institutions Forum 2025, BPKH: Dana Haji Dikelola Transparan
Prabowo Kangen Nasi...
Prabowo Kangen Nasi Goreng Megawati, Pertemuan sedang Diatur
Ijeck Dorong DPR Segera...
Ijeck Dorong DPR Segera Bikin Panja Ojol
Infografis
AS Setujui Penjualan...
AS Setujui Penjualan Peralatan Senilai Rp5 T untuk F-16 ke Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved