KPK Limpahkan Perkara Mantan Pejabat Kemendagri Dudy Jocom ke Tipikor Jakarta Pusat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN ) Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011, Dudy Jocom, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset pada Setjen Kemendagri itu segera menjalani persidangan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, berkas perkara dan surat dakwaan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
"Dalam dakwaan, Tim Jaksa menguraikan adanya kerugian keuangan negara Rp69,1 miliar dari 3 proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN," kata Ali dalam keterangannya dikutip, Rabu (19/7/2023).
Ali menjelaskan tiga proyek tersebut adalah proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Riau di Kabupaten Rokan Hilir; Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara di Kabupaten Minahasa; dan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa.
"Selanjutnya menunggu penetapan majelis hakim untuk agenda hari sidang pertama yakni pembacaan surat dakwaan," jelasnya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan mantan PPK Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset pada Setjen Kemendagri Dudy Jocom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011. Dudy Jocom ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan mantan Direksi PT Waskita Karya, Adi Wibowo. Adi Wibowo telah divonis bersalah atas perkara tersebut.
Baca Juga: Pemeriksaan Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Kampus IPDN
Selain di Gowa, Dudy Jocom juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko. Dudi dan Doni ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Kampus IPDN Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.
Kasus ini berawal ketika Dudy Jocom menghubungi beberapa kontraktor menginformasikan akan ada lelang proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi, pada tahun 2011. Sebelum lelang dilakukan, diduga telah telah disepakati adanya pembagian kerja untuk PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya.
Waskita Karya kebagian untuk menggarap proyek di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sedangkan Adhi Karya menggarap proyek di Sulawesi Utara. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp11,18 Miliar di proyek pembangunan gedung IPDN Sulawesi Selatan dan Rp9,378 miliar di proyek Sulawesi Utara.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, berkas perkara dan surat dakwaan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
"Dalam dakwaan, Tim Jaksa menguraikan adanya kerugian keuangan negara Rp69,1 miliar dari 3 proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN," kata Ali dalam keterangannya dikutip, Rabu (19/7/2023).
Ali menjelaskan tiga proyek tersebut adalah proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Riau di Kabupaten Rokan Hilir; Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara di Kabupaten Minahasa; dan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa.
"Selanjutnya menunggu penetapan majelis hakim untuk agenda hari sidang pertama yakni pembacaan surat dakwaan," jelasnya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan mantan PPK Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset pada Setjen Kemendagri Dudy Jocom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011. Dudy Jocom ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan mantan Direksi PT Waskita Karya, Adi Wibowo. Adi Wibowo telah divonis bersalah atas perkara tersebut.
Baca Juga: Pemeriksaan Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Kampus IPDN
Selain di Gowa, Dudy Jocom juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko. Dudi dan Doni ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Kampus IPDN Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.
Kasus ini berawal ketika Dudy Jocom menghubungi beberapa kontraktor menginformasikan akan ada lelang proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi, pada tahun 2011. Sebelum lelang dilakukan, diduga telah telah disepakati adanya pembagian kerja untuk PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya.
Waskita Karya kebagian untuk menggarap proyek di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sedangkan Adhi Karya menggarap proyek di Sulawesi Utara. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp11,18 Miliar di proyek pembangunan gedung IPDN Sulawesi Selatan dan Rp9,378 miliar di proyek Sulawesi Utara.
(abd)