Dewan Pers Apresiasi Langkah Erick Thohir Tak Tempuh Jalur Hukum dalam Sengketa dengan Tempo
Jum'at, 14 Juli 2023 - 13:54 WIB
loading...
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengapresiasi Menteri BUMN Erick Thohir yang memilih melaporkan keberatannya atas konten media massa kepada Dewan Pers. FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengapresiasi Menteri BUMN Erick Thohir yang memilih melaporkan keberatannya atas konten media massa kepada Dewan Pers. Hal itu, kata Ninik, menyiratkan Erick tidak memilih jalur hukum untuk penyelesaian sengketa pers.
"Saya kira itu komitmen beliau untuk menyelesaikan lewat Dewan Pers. Kepercayaan yang diberikan Pak Erick Thohir dengan meminta penyelesaian ini ke Dewan Pers, kami sangat apresiasi dan patut menjadi contoh bagi yang lain jika ada sengketa terkait konten media," kata Ninik.
Untuk diketahui, Erick Thohir melaporkan konten podcast Tempodotco kepada Dewan Pers di Jakarta, Kamis (13/7/2022). Konten yang dilaporkan itu diunggah di akun YouTube Tempodotco yang dikelola oleh perusahaan pers Tempo Media Grup. Konten itu berjudul "Manuver Erick Thohir Lewat PSSI dan BUMN yang Tak Disukai PDIP (Bocor Alus Politik)."
Baca juga: Survei: Erick Thohir Jadi Cawapres Terbaik untuk Prabowo Subianto
Selain di YouTube, konten serupa juga ditayangkan di sejumlah akun media sosial Tempo, termasuk di platform podcast Spotify.
Erick Thohir menilai konten tersebut sangat merugikan dirinya karena tidak memenuhi prinsip-prinsip kerja jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik. Pasalnya, sebagian besar kontennya tidak melalui tahapan verifikasi dan konfirmasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Menurut Ninik, Dewan Pers akan mempelajari pengaduan tersebut dan akan segera mengundang pihak Tempo untuk didengar keterangannya. Ninik memastikan pihaknya akan memutuskan setiap sengketa pers secara adil.
"Saya kira itu komitmen beliau untuk menyelesaikan lewat Dewan Pers. Kepercayaan yang diberikan Pak Erick Thohir dengan meminta penyelesaian ini ke Dewan Pers, kami sangat apresiasi dan patut menjadi contoh bagi yang lain jika ada sengketa terkait konten media," kata Ninik.
Untuk diketahui, Erick Thohir melaporkan konten podcast Tempodotco kepada Dewan Pers di Jakarta, Kamis (13/7/2022). Konten yang dilaporkan itu diunggah di akun YouTube Tempodotco yang dikelola oleh perusahaan pers Tempo Media Grup. Konten itu berjudul "Manuver Erick Thohir Lewat PSSI dan BUMN yang Tak Disukai PDIP (Bocor Alus Politik)."
Baca juga: Survei: Erick Thohir Jadi Cawapres Terbaik untuk Prabowo Subianto
Selain di YouTube, konten serupa juga ditayangkan di sejumlah akun media sosial Tempo, termasuk di platform podcast Spotify.
Erick Thohir menilai konten tersebut sangat merugikan dirinya karena tidak memenuhi prinsip-prinsip kerja jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik. Pasalnya, sebagian besar kontennya tidak melalui tahapan verifikasi dan konfirmasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Menurut Ninik, Dewan Pers akan mempelajari pengaduan tersebut dan akan segera mengundang pihak Tempo untuk didengar keterangannya. Ninik memastikan pihaknya akan memutuskan setiap sengketa pers secara adil.
Lihat Juga :