Sidang Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Eksepsi Anang Achmad Ditolak Majelis Hakim
Selasa, 18 Juli 2023 - 11:17 WIB
loading...
A
A
A
"Materi eksepsi tim penasihat hukum sudah masuk pokok perkara maka eksepsi tidak dapat diterima,” ucap Hakim.
Dengan tidak diterimanya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meminta Majelis Hakim PN Jakpus menolak eksepsi atau nota keberatan dari Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Menurut Jaksa, terdapat beberapa poin penting atas penolakan tersebut. Salah satunya, yakni mendukung upaya pemerintah dalam melanjutkan program pemerataan di daerah-daerah terpencil.
"Bahwa pekerjaan penyediaan BTS 4G harus tetap dilanjutkan sampai dengan selesai karena rakyat yang berada di daerah 3T tidak boleh menjadi korban," ujar JPU di persidangan, Selasa (11/7/2023).
Sehingga, lanjut jaksa, orang-orang atau pihak-pihak yang telah melakukan perbuatan curang, melakukan perbuatan korup dalam pelaksanaan pekerjaan penyediaan BTS 4G tahun 2020-2022 harus diproses secara hukum dan dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
Dengan tidak diterimanya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meminta Majelis Hakim PN Jakpus menolak eksepsi atau nota keberatan dari Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Menurut Jaksa, terdapat beberapa poin penting atas penolakan tersebut. Salah satunya, yakni mendukung upaya pemerintah dalam melanjutkan program pemerataan di daerah-daerah terpencil.
"Bahwa pekerjaan penyediaan BTS 4G harus tetap dilanjutkan sampai dengan selesai karena rakyat yang berada di daerah 3T tidak boleh menjadi korban," ujar JPU di persidangan, Selasa (11/7/2023).
Sehingga, lanjut jaksa, orang-orang atau pihak-pihak yang telah melakukan perbuatan curang, melakukan perbuatan korup dalam pelaksanaan pekerjaan penyediaan BTS 4G tahun 2020-2022 harus diproses secara hukum dan dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
Lihat Juga :