Dewan Pers Beri Tempo 10 Hari untuk Hak Jawab Erick Thohir
Selasa, 18 Juli 2023 - 10:36 WIB
loading...
A
A
A
Proses mediasi, rampung sekitar pukul 20.00 WIB. Seusai mediasi, pihak Tempo dan kuasa enggan berkomentar terkait kesepakatan yang dihasilkan tersebut. Sambil berjalan menuju lift, awak Tempo menyarankan agar hasil mediasi dapat ditanyakan ke pihak Dewan Pers.
Senada dengan Tempo, kuasa hukum Erick Thohir, Ifdhal Kasim juga enggan berkomentar terkait hasil mediasi. Ifdhal, juga langsung berjalan menuju lift ketika keluar dari ruang mediasi yang berada di Lantai 7 Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat.
"Ke Dewan Pers saja ya," kata Ifdhal sembari berjalan menuju lift.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, hasil mediasi itu menghasilkan bahwa Tempo harus memberikan ham jawab kepada Erick Thohir. Hak jawab itu harus diberikan dalam tenggat waktu 10 hari.
"10 hari itu adalah waktu yang dipilih berdasarkan kesepakatan para pihak. Jadi ya kalau pun ada penundaan untuk lebih atau kurang dari 10 hari, ya yang pasti atas kesepakatan dari mereka para pihak juga," tutur Ninik saat ditemui usai mediasi, di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (16/7/2023).
Lebih lanjut, Ninik menjelaskan, penyelesaian hak jawab diberikan kepada Tempo. Dari pemeriksaan konten tersebut, kata Ninik, Tempo masih perlu memberi penjelasan.
Senada dengan Tempo, kuasa hukum Erick Thohir, Ifdhal Kasim juga enggan berkomentar terkait hasil mediasi. Ifdhal, juga langsung berjalan menuju lift ketika keluar dari ruang mediasi yang berada di Lantai 7 Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat.
"Ke Dewan Pers saja ya," kata Ifdhal sembari berjalan menuju lift.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, hasil mediasi itu menghasilkan bahwa Tempo harus memberikan ham jawab kepada Erick Thohir. Hak jawab itu harus diberikan dalam tenggat waktu 10 hari.
"10 hari itu adalah waktu yang dipilih berdasarkan kesepakatan para pihak. Jadi ya kalau pun ada penundaan untuk lebih atau kurang dari 10 hari, ya yang pasti atas kesepakatan dari mereka para pihak juga," tutur Ninik saat ditemui usai mediasi, di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (16/7/2023).
Lebih lanjut, Ninik menjelaskan, penyelesaian hak jawab diberikan kepada Tempo. Dari pemeriksaan konten tersebut, kata Ninik, Tempo masih perlu memberi penjelasan.
Lihat Juga :