Saksi Ahli Sidang Haris-Fatia Singgung Kaidah Kesopanan dalam Penyampaian Pendapat
Senin, 17 Juli 2023 - 23:03 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Komnas HAM Menilai Kasus Haris Azhar dan Fatia Tidak Perlu Sampai Dibawa ke Pengadilan
"Ini yang saya kira harus kita catat, penerapan Pasal 27 ayat 3 itu berubah jadi delik aduan bukan delik biasa lagi, sehingga harus menunggu adanya suatu aduan dari pihak korban yang merasa dirugikan atas adanya suatu perbuatan yang dikualifikasi dalam pencemaran ataupun penghinaan," katanya.
Agus mengatakan, makna prinsip kehati-hatian itu harus dimaknai sarana elektronik atau sistem elektronik itu dijadikan sebagai suatu alat untuk mempermudahkan siapa pun. Walaupun begitu, alat tersebut, kata Agus, juga harus digunakan dengan cara yang hati-hati.
"Penggunaan sarana informasi elektronik yang tujuannya untuk memudahkan. Tapi kemudahan-kemudahan itu harus hati-hati betul penggunaannya supaya tidak melanggar hak-hak orang lain," katanya.
Untuk diketahui, Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. Haris bersama-sama Fatiah Maulidiyanti yang dituntut dalam perkara terpisah, dianggap melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik Luhut melalui unggahan video YouTube di kanal milik Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.
"Ini yang saya kira harus kita catat, penerapan Pasal 27 ayat 3 itu berubah jadi delik aduan bukan delik biasa lagi, sehingga harus menunggu adanya suatu aduan dari pihak korban yang merasa dirugikan atas adanya suatu perbuatan yang dikualifikasi dalam pencemaran ataupun penghinaan," katanya.
Agus mengatakan, makna prinsip kehati-hatian itu harus dimaknai sarana elektronik atau sistem elektronik itu dijadikan sebagai suatu alat untuk mempermudahkan siapa pun. Walaupun begitu, alat tersebut, kata Agus, juga harus digunakan dengan cara yang hati-hati.
"Penggunaan sarana informasi elektronik yang tujuannya untuk memudahkan. Tapi kemudahan-kemudahan itu harus hati-hati betul penggunaannya supaya tidak melanggar hak-hak orang lain," katanya.
Untuk diketahui, Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. Haris bersama-sama Fatiah Maulidiyanti yang dituntut dalam perkara terpisah, dianggap melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik Luhut melalui unggahan video YouTube di kanal milik Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.
(abd)
Lihat Juga :