Komnas HAM Menilai Kasus Haris Azhar dan Fatia Tidak Perlu Sampai Dibawa ke Pengadilan
Jum'at, 16 Juni 2023 - 16:18 WIB
loading...
Direktur Lokataru Haris Azhar (kiri) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/3/2023). Foto/Antara
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) merespons terkait kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fathia Maulidiyanti yang saat ini sudah disidangkan. Komnas HAM memandang kasus tersebut seharusnya tidak perlu dibawa ke pengadilan.
“Komnas HAM memandang bahwa kasus ini sesungguhnya tidak perlu sampai dibawa ke pengadilan. Namun, karena prosesnya terus bergulir, maka Komnas HAM akan hadir di pengadilan untuk memberikan pandangan HAM, apabila Ketua Pengadilan Negeri Jaktim atau Majelis Hakim perkara tersebut menyetujui untuk dibacakan,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sugiro dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/6/2023).
Dia mengatakan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, bahwa Komnas HAM dapat memberikan pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia.
Baca juga: Kasus Haris Azhar dan Fatia, Komnas HAM Surati Kejaksaan
“Komnas HAM berharap akan tumbuhnya kesadaran publik, baik institusi dan aparatur negara maupun masyarakat, mengenai aktivitas pembela HAM, yang dilakukan oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, yang juga banyak dilakukan di daerah lain,” katanya.
Dia menjelaskan, Komnas HAM telah melayangkan surat kepada Kejaksaan Tinggi Nomor: 409/PM.00/K/III/2023. Dalam surat tersebut, Komnas HAM meminta agar penanganan kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti mempertimbangkan status mereka sebagai pembela HAM di bidang lingkungan hidup.
“Komnas HAM memandang bahwa kasus ini sesungguhnya tidak perlu sampai dibawa ke pengadilan. Namun, karena prosesnya terus bergulir, maka Komnas HAM akan hadir di pengadilan untuk memberikan pandangan HAM, apabila Ketua Pengadilan Negeri Jaktim atau Majelis Hakim perkara tersebut menyetujui untuk dibacakan,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sugiro dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/6/2023).
Dia mengatakan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, bahwa Komnas HAM dapat memberikan pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia.
Baca juga: Kasus Haris Azhar dan Fatia, Komnas HAM Surati Kejaksaan
“Komnas HAM berharap akan tumbuhnya kesadaran publik, baik institusi dan aparatur negara maupun masyarakat, mengenai aktivitas pembela HAM, yang dilakukan oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, yang juga banyak dilakukan di daerah lain,” katanya.
Dia menjelaskan, Komnas HAM telah melayangkan surat kepada Kejaksaan Tinggi Nomor: 409/PM.00/K/III/2023. Dalam surat tersebut, Komnas HAM meminta agar penanganan kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti mempertimbangkan status mereka sebagai pembela HAM di bidang lingkungan hidup.
Lihat Juga :