Saksi Ahli Sidang Haris-Fatia Singgung Kaidah Kesopanan dalam Penyampaian Pendapat

Senin, 17 Juli 2023 - 23:03 WIB
loading...
Saksi Ahli Sidang Haris-Fatia...
Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Profesor Agus Surono saat menjadi saksi ahli sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di PN Jakarta Timur, Senin (17/7/
A A A
JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Profesor Agus Surono menyatakan kebebasan berpendapat pada hakikatnya dilindungi oleh Konstitusi Indonesia. Namun ia juga menyinggung soal kaidah kesopanan dalam penyampaian pendapat tersebut.

Hal itu disampaikan Agus Surono saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (17/7/2023).

Awalnya JPU menanyakan terkait adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang seringkali memarginalkan kritik dalam bermedia sosial. Lalu Agus menyebut di dalam UU ITE memang tidak secara spesifik mendefinisikan apa yang dimaksud dengan kritik.



Agus kemudian menjelaskan, kebebasan dalam memberikan pendapat pada hakikatnya dilindungi oleh konstitusi. Namun persoalannya bagaimana cara menyampaikan pendapat dengan kaidah kesopanan agar tidak bertentangan dengan hukum.

"Tapi saya sampaikan tentu dengan kaidah-kaidah kesopanan dan seterusnya. Artinya jangan sampai yang kritik yang membangun tadi justru bertentangan dengan hukum," kata pengajar mata kuliah Tindak Pidana dan Kejahatan Korporasi ini.

Ia lantas menyinggung delik aduan yang disampaikan adalah terkait dengan pencemaran nama baik, bukan aduan delik biasa UU ITE. Adapun delik aduan biasa sebenarnya digunakan untuk memberikan perlindungan bagi mereka yang ingin menyampaikan kritik. Namun kritik-kritik yang sifatnya membangun kepada siapa pun dan tidak mesti disampaikan kepada pemerintah.

Baca juga: Komnas HAM Menilai Kasus Haris Azhar dan Fatia Tidak Perlu Sampai Dibawa ke Pengadilan

"Ini yang saya kira harus kita catat, penerapan Pasal 27 ayat 3 itu berubah jadi delik aduan bukan delik biasa lagi, sehingga harus menunggu adanya suatu aduan dari pihak korban yang merasa dirugikan atas adanya suatu perbuatan yang dikualifikasi dalam pencemaran ataupun penghinaan," katanya.

Agus mengatakan, makna prinsip kehati-hatian itu harus dimaknai sarana elektronik atau sistem elektronik itu dijadikan sebagai suatu alat untuk mempermudahkan siapa pun. Walaupun begitu, alat tersebut, kata Agus, juga harus digunakan dengan cara yang hati-hati.

"Penggunaan sarana informasi elektronik yang tujuannya untuk memudahkan. Tapi kemudahan-kemudahan itu harus hati-hati betul penggunaannya supaya tidak melanggar hak-hak orang lain," katanya.

Untuk diketahui, Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. Haris bersama-sama Fatiah Maulidiyanti yang dituntut dalam perkara terpisah, dianggap melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik Luhut melalui unggahan video YouTube di kanal milik Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Pengacara GAMKI Tegaskan...
Pengacara GAMKI Tegaskan Laporan Terhadap JK Bukan Berniat Menghukum
ABP: Pernyataan Amien...
ABP: Pernyataan Amien Rais Fitnah Keji dan Menyesatkan
JK Hari Ini Bakal Laporkan...
JK Hari Ini Bakal Laporkan Rismon ke Polisi, Kuasa Hukum Angkat Bicara
Rismon Berubah Haluan,...
Rismon Berubah Haluan, Roy Suryo: Ada Sesuatu yang Membuat Dia Ketakutan
Pandji Pragiwaksono...
Pandji Pragiwaksono Bicara Peluang Restorative Justice di Kasus Adat Toraja
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Bareng Luhut Temui Prabowo,...
Bareng Luhut Temui Prabowo, Chatib Basri Buka Suara soal Isu Gantikan Purbaya
Rekomendasi
Pertamina Siap Turunkan...
Pertamina Siap Turunkan Harga BBM secara Bertahap Mulai Awal Juli
Seratus Tahun Sekali:...
Seratus Tahun Sekali: Krisis Chip Memory Bikin MacBook hingga iPad Naik Harga, iPhone Berikutnya?
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Berita Terkini
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Jumhur Hidayat Sampaikan...
Jumhur Hidayat Sampaikan Salam Hangat Presiden Prabowo ke Raja Charles
Prabowo Ajak Seluruh...
Prabowo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman demi Kemajuan Bangsa
Bertambah, Jumlah Peserta...
Bertambah, Jumlah Peserta SPPI Kopdes Merah Putih yang Meninggal Jadi 4 Orang
Panja SPMB Cari Formula...
Panja SPMB Cari Formula Penerimaan Mahasiswa yang Adil dan Setara
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Infografis
Daftar 10 Pemain Tersubur...
Daftar 10 Pemain Tersubur dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved