Mantan Dirjen Kemhan Divonis 12 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Satelit
Senin, 17 Juli 2023 - 18:38 WIB
loading...
Mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemhan Laksamana Muda TNI (Purn) Agus Purwoto divonis 12 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT Kemhan 2012-2021. Foto: MPI/Riyan Rizki Roshali
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto selama 12 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) Kemhan 2012-2021.
Hakim menyatakan Agus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Laksda TNI (Purn) Agus Purwoto dengan pidana penjara selama 12 tahun. Pidana denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujarnya saat membacakan amar putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023).
Baca juga: Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung Sita Rumah Komut PT Dini Nusa Kesuma
Hakim juga meminta Agus membayar uang pengganti sebesar Rp153 miliar. Apabila tak mampu membayar biaya pengganti tersebut, maka hukuman diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Hakim menyatakan Agus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Laksda TNI (Purn) Agus Purwoto dengan pidana penjara selama 12 tahun. Pidana denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujarnya saat membacakan amar putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023).
Baca juga: Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung Sita Rumah Komut PT Dini Nusa Kesuma
Hakim juga meminta Agus membayar uang pengganti sebesar Rp153 miliar. Apabila tak mampu membayar biaya pengganti tersebut, maka hukuman diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Lihat Juga :