Pidato Anas Urbaningrum di Monas Dinilai untuk Melunasi Janji
Senin, 17 Juli 2023 - 00:35 WIB
loading...
Anas Urbaningrum saat menyampaikan pidato politik di Silang Monas, Sabtu (16/7/2023). Foto: MPI/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pidato politik Anas Urbaningrum di Silang Monas, Sabtu (16/7/2023), dinilai merupakan pemenuhan janji sumpahnya yang siap digantung jika terbukti terlibat korupsi Hambalang.
"Anas Urbaningrum (AU) sudah melunasi janjinya. Artinya, pidato beliau di Monas itu untuk menjernihkan drama kasus Hambalang, termasuk janjinya jika terbukti korupsi Hambalang itu," ujar Koordinator Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) Romadhon Jasn, Minggu (16/7/2023).
Meskipun Anas Urbaningrum telah menjalani hukuman pidana, namun Romadhon tetap berkeyakinan bahwa Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) itu tidak bersalah. Faktanya, kata dia, dalam persidangan memang tidak terungkap dan tidak terbukti keterlibatan Anas dalam kasus Hambalang.
Ia melihat kasusnya dipaksakan dengan tujuan mengkriminalisasi dan menghancurkan karir politik Anas yang kehadirannya saat itu ibarat bayi lahir tapi tidak diinginkan.
Baca Juga: Ini Alasan Anas Urbaningrum Kembali Terjun ke Politik
"Ternyata fakta di persidangan justru tidak terungkap keterlibatan Anas di Hambalang. Masih ingat kan di sprindik muncul frasa dan proyek-proyek lain, kan aneh. Nah itu jelas dipaksakan, kriminalisasi namanya, karena Mas Anas seperti bayi lahir tapi tak diinginkan saat itu," kata Romadhon.
Aktivis asal Madura itu menganggap Anas Urbaningrum adalah korban politik rezim penguasa saat itu yang merasa tidak nyaman dan tidak puas dengan keberadaan Anas, terutama pasca terpilih sebagai ketua umum partai. Itu sebabnya, pelbagai operasi politik dilakukan untuk menjegal dan mengakhiri kekuasaan Anas sehingga dilengserkan dari pucuk pimpinan partai.
"Anas Urbaningrum (AU) sudah melunasi janjinya. Artinya, pidato beliau di Monas itu untuk menjernihkan drama kasus Hambalang, termasuk janjinya jika terbukti korupsi Hambalang itu," ujar Koordinator Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) Romadhon Jasn, Minggu (16/7/2023).
Meskipun Anas Urbaningrum telah menjalani hukuman pidana, namun Romadhon tetap berkeyakinan bahwa Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) itu tidak bersalah. Faktanya, kata dia, dalam persidangan memang tidak terungkap dan tidak terbukti keterlibatan Anas dalam kasus Hambalang.
Ia melihat kasusnya dipaksakan dengan tujuan mengkriminalisasi dan menghancurkan karir politik Anas yang kehadirannya saat itu ibarat bayi lahir tapi tidak diinginkan.
Baca Juga: Ini Alasan Anas Urbaningrum Kembali Terjun ke Politik
"Ternyata fakta di persidangan justru tidak terungkap keterlibatan Anas di Hambalang. Masih ingat kan di sprindik muncul frasa dan proyek-proyek lain, kan aneh. Nah itu jelas dipaksakan, kriminalisasi namanya, karena Mas Anas seperti bayi lahir tapi tak diinginkan saat itu," kata Romadhon.
Aktivis asal Madura itu menganggap Anas Urbaningrum adalah korban politik rezim penguasa saat itu yang merasa tidak nyaman dan tidak puas dengan keberadaan Anas, terutama pasca terpilih sebagai ketua umum partai. Itu sebabnya, pelbagai operasi politik dilakukan untuk menjegal dan mengakhiri kekuasaan Anas sehingga dilengserkan dari pucuk pimpinan partai.
Lihat Juga :