3 Substansi Usulan Masyarakat Sipil Soal Perppu Penundaan Pilkada

Rabu, 29 April 2020 - 15:50 WIB
loading...
3 Substansi Usulan Masyarakat...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Masyarakat Sipil yang terdiri atas Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand), Netgrit, Perludem, dan Rumah Kebangsaan mengusulkan tiga substansi terdiri atas 5 ayat dari 3 pasal untuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Penundaan Pilkada.

"Usulan substansi baru yang kami usulkan ada tiga substansi secara garis besar," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dalam siaran pers yang diterima SINDO Media, Rabu (29/4/2020).

Tiga substansi usulan itu adalah, pertama, prosedur penundaan pilkada dan penetapan pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan yang dititikberatkan pada otoritas KPU untuk menentukan. Dengan pengaturan baru pada kewenangan KPU RI memutuskan penundaan pilkada secara nasional.

Kedua, kepastian alokasi pendanaan pada penyelenggaraan pilkada susulan. Ketiga, kepastian hukum kerangka waktu penundaan Pilkada Serentak 2020 menjadi paling lambat September 2021.

"Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat dan bisa makin mendorong penerbitan Perppu Pilkada untuk kepastian hukum pelaksanaan Pilkada 2020," harap Titi. (Baca juga: DPR Minta Pemerintah Segera Ajukan Perppu Penundaan Pilkada ).

Berikut usulan dalam Pasal Perppu Penundaan Pilkada:
Pasal 122
(3) Penetapan penundaan dan pelaksanaan seluruh Pemilihan lanjutan dan Pemilihan susulan dilakukan oleh KPU dalam hal penundaan Pemilihan meliputi 40% (empat puluh persen) atau lebih jumlah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan setelah berkoordinasi dengan lembaga yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan mengalami bencana alam/non alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya berdasarkan keputusan lembaga yang berwenang, KPU dapat melakukan penetapan penundaan serta pelaksanaan Pemilihan lanjutan dan Pemilihan susulan tanpa melalui usulan dari KPU Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 166
(2) Dalam hal terjadi penundaan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, pendanaan Pemilihan yang telah dianggarkan sebelum terjadinya penundaan, tetap berlaku dan bisa digunakan untuk pendanaan pelaksanaan Pemilihan lanjutan dan Pemilihan susulan.

(3) Dalam hal terdapat kekurangan pendanaan Pemilihan sebagai akibat penundaan pemilihan, kekurangannya dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 201
(6a) Dalam hal pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditunda, maka pelaksanaan pemungutan suara lanjutan dilakukan paling lambat pada bulan September tahun 2021.

(7a) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6a) menjabat sampai dengan tahun 2024.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
Wacana Pilkada lewat...
Wacana Pilkada lewat DPRD, Pengamat: Akibat Biaya Politik Tinggi
Tahapan Pemilu 2029...
Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun Depan, DPR Targetkan RUU Pilkada Rampung 2026
Bertemu Prabowo, Cak...
Bertemu Prabowo, Cak Imin: PKB dari Dulu Inginkan Pilkada melalui DPRD
Bertemu Prabowo, Siti...
Bertemu Prabowo, Siti Zuhro Beri Masukan tentang Sistem Pilkada
Pilkada Langsung Masih...
Pilkada Langsung Masih Diwarnai Praktik Curang, Pelonggaran Syarat Pencalonan Dinilai Perlu
Demo Rusuh Guncang Georgia,...
Demo Rusuh Guncang Georgia, Massa Serbu Istana Presiden
Partai Perindo Papua...
Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada, Hendrikus Mahuze: Mari Bersama Bangun Boven Digoel!
Ketua KPU Banten Sebut...
Ketua KPU Banten Sebut Penerapan Open Government Data Dukung Pemilu Berkualitas
Rekomendasi
Titik-titik Demo di...
Titik-titik Demo di Jakarta Hari Ini, Masyarakat Diimbau Cari Jalur Alternatif
Gol Dramatis Amad Diallo...
Gol Dramatis Amad Diallo Antar Pantai Gading Tundukkan Ekuador
Penyanyi Oliver Tree...
Penyanyi Oliver Tree Dikabarkan Tewas dalam Kecelakaan Helikopter di Brasil
Berita Terkini
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Presiden Jerman Steinmeier...
Presiden Jerman Steinmeier Tiba di Indonesia, Berikut Agenda Lengkapnya
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
PDIP Sebut Demonstrasi...
PDIP Sebut Demonstrasi Mahasiswa Alarm untuk Pemerintah
Prabowo dan Steinmeier...
Prabowo dan Steinmeier Bertemu di Istana Pagi Ini, Perkuat Bilateral IndonesiaJerman
Infografis
3 Taktik Cerdas Iran...
3 Taktik Cerdas Iran untuk Kalahkan AS-Israel, Salah Satunya Perang Ala Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved