KPK Minta Maaf atas Pelanggaran di Internal: Kami Kebobolan

Jum'at, 14 Juli 2023 - 11:28 WIB
loading...
KPK Minta Maaf atas...
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta maaf atas pelanggaran hukum di internal lembaganya. Ia mengakui bahwa lembaga antirasuah tersebut kebobolan. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Nurul Ghufron meminta maaf atas pelanggaran hukum di internal lembaganya. Ia mengakui bahwa lembaga antirasuah tersebut kebobolan.

"Saya atas nama pimpinan dan atas nama lembaga menegaskan bahwa KPk minta maaf kepada masyarakat Indonesia bahwa KPK juga kebobolan," kata Nurul dalam acara diskusi di Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Setidaknya ada tiga pelanggaran yang terjadi di lingkungan internal KPK. Masing-masing dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, pelecehan terhadap istri tahanan yang dilakukan pegawai rutan, dan penyelewengan uang perjalanan dinas. Atas tiga pelanggaran tersebut, Nurul Ghufron menegaskan para pelaku akan dijerat dengan hukuman setimpal.



"Di hadapan hukum, kami akan mempersamakan bahwa siapa pun pelakunya, baik eksternal yang selama ini jadi target KPK atau pun pegawai KPK sendiri yang melakukan korupsi, akan kami tindak tegas," ucapnya.

Menurutnya, perbuatan melawan hukum itu dilakukan oleh oknum. Nurul Ghufron menolak adanya istilah badai yang saat ini tengah menghampiri KPK.

“Bahwa kemudian menjadi seakan-akan badai pada periode 2019-2024 ini yang katanya seakan-akan badai, bagi kami sesungguhnya bukan badai. Kami nganggapnya ini natural saja," ujarnya.

Ghufron mengatakan, pihaknya telah mendengar adanya isu penyalahgunaan wewenang di lembaganya. Ia pun mengibaratkan hal itu ada penunggang kuda di tubuh KPK.



"Jadi kami dari awal duduk bahkan sebelum duduk, pimpinan KPK kami mendengar bahwa ada dugaan-dugaan yang tetap penyalahgunaan dilakukan oleh pegawai KPK. Entah pegawai atau kadang juga menjual informasi, ada seperti penunggang kuda yang menerima informasi tapi kemudian diperjualbelikan," lanjutnya.

Di awal 2020, kata Ghufron, pimpinan KPK juga sempat melakukan sidak ke Rutan KPK. Saat itu, katanya, pimpinan KPK menemukan adanya penggunaan handphone yang disimpan di atap rutan.

"Awal 2020 kami tidak menemukan apa-apa di dalam, tapi kemudian kami menemukannya di atap. Ternyata setelah kita tanya para penghuni rutan pada saat itu mengatakan itu bukan punya kami, punya warga tahanan yang saat ini sudah pindah ke rutan yang lain," katanya.

Nurul Ghufron menegaskan, KPK akan mengusut tuntas ketiga kasus pelanggaran yang melibatkan pegawai KPK. "Jadi KPK sekali lagi dengan ini kami atas nama lembaga mohon maaf dan kami komitmen membersihkan ini semua baik perilaku yang korup yang asusila dan yang mark-up di KPK," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2224 seconds (0.1#10.140)