MPR Dorong Koperasi Dihidupkan Kembali

Kamis, 13 Juli 2023 - 09:57 WIB
loading...
MPR Dorong Koperasi...
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Koperasi di Tengah Badai Ekonomi yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (12/7/2023). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat memandang koperasi perlu dihidupkan kembali sebagai bagian dari pembangunan ekonomi nasional. Kiprah koperasi saat pandemi bersama sektor UMKM mampu menjadi jalan keluar bagi masyarakat.

"Koperasi saat ini bisa jadi bagian yang tidak terpisahkan dengan kehidupan masyarakat. Karena koperasi punya rekam jejak yang kuat dalam ikut serta membangun perekonomian bangsa," kata Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Koperasi di Tengah Badai Ekonomi yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (12/7/2023).

Menurut Lestari, bila dikelola dengan baik dan menjadi bagian dari perencanaan pembangunan, koperasi bisa memberi daya ungkit bagi pembangunan ekonomi nasional. Apalagi, kata Rerie, sapaan akrab Lestari, kiprah koperasi saat pandemi bersama sektor UMKM mampu menjadi salah satu jalan keluar bagi perekonomian masyarakat.



Legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu mendorong koperasi menjadi bagian dari gerakan ekonomi rakyat. Tantangannya saat ini adalah mewujudkan koperasi sebagai sebuah entitas yang bisa bermanfaat luas bagi lebih banyak orang.

Wakil Ketua Komisi VI DPR HP Martin Y Manurung mengungkapkan, saat ini pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perkoperasian. Menurut Martin, dari sisi mekanisme perundang-undangan, pihaknya menginginkan pembahasan RUU Perkoperasian bisa selesai dengan cepat. "Kalau bisa Agustus tahun ini sudah selesai," ujarnya.

Martin menilai, kehadiran undang-undang ini sangat penting, karena dari sisi UUD 1945, Pasal 33 koperasi adalah soko guru perekonomian negara kita. Selain itu, kata Martin, UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang ada saat ini sudah tidak mampu mengantisipasi perkembangan zaman.

Di masa Orde Baru, Martin menilai, koperasi cukup eksis meski pembentukannya top down. Padahal semangat pembentukan koperasi adalah bottom up.Namun yang terjadi saat ini banyak koperasi simpan pinjam yang gagal bayar. Di saat yang sama sekarang muncul BUMDes di desa-desa. Koperasi terkesan luput dari perhatian.



Dalam RUU Perkoperasian yang akan diajukan ada sejumlah pengaturan yang lebih detail seperti antara lain ada tentang koperasi syariah dan pemanfaatan sistem digital. Martin juga berharap bila UU Perkoperasian yang baru berlaku kelak, bisa membantu penyelesaian sejumlah kasus perkoperasian yang terjadi saat ini.

Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi, Kementerian Koperasi dan UKM Aditya Putra mengungkapkan, UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah tidak mampu mengikuti perkembangan zaman. Proses pembuatan RUU Perkoperasian yang baru, sudah masuk tahap sosialisasi ke masyarakat, dan berkomunikasi antarkementerian dan lembaga terkait sejumlah kewenangan.

"Kehadiran RUU Perkoperasian menjawab kebutuhan masa kini dan mengantisipasi masa depan yang sarat dengan perubahan," katanya.

Selain itu, RUU Perkoperasian yang merupakan revisi dari UU Nomor 25 Tahun 1992 bertujuan agar koperasi setara dengan badan-badan usaha lainnya, memiliki cakupan usaha yang lebih luas dan juga meningkatkan aspek perlindungan terhadap anggotanya.

Terkait mekanisme perlindungannya, jelas Aditya, bisa dalam bentuk menghadirkan lembaga pengawas seperti OJK dan lembaga penjamin simpanan seperti LPS di perbankan. "Jadi, nanti ada penataan aspek perlindungan terhadap anggota dan koperasi sebagai badan hukum," ujarnya.

Ekonom INDEF, Nailul Huda berpendapat dahulu koperasi adalah soko guru perekonomian nasional, tetapi sekarang masalah yang dihadapi koperasi malah bertubi-tubi. Sejatinya, orientasi koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Koperasi merupakan bagian penting dalam membantu pemulihan ekonomi rumah tangga dan nasional.

Pola bisnis koperasi, menurut Nailul, banyak mengalami perubahan. Dahulu banyak koperasi memberi layanan simpan pinjam, memproduksi dan menjual sejumlah barang. Sekarang banyak koperasi menjalankan praktik seperti lembaga investasi, bahkan terkadang investasi bodong.

Catatan INDEF, saat ini 70% koperasi di Indonesia merupakan koperasi simpan pinjam yang melayani permodalan untuk masyarakat yang tidak terjangkau perbankan. Sekitar 60% koperasi beromzet di bawah Rp300 juta dan hanya kurang dari 1% yang beromzet di atas Rp5 miliar.

Lemahnya manajemen dan permodalan, rendahnya partisipasi anggota dan kapasitas koperasi serta SDM, ungkap Nailul, masih menjadi kelemahan sebagian besar koperasi di tanah air.

Wakil Pemimpin Redaksi KONTAN, Titis Nurdiana berpendapat aspek perlindungan terhadap anggota koperasi harus mendapat perhatian serius dalam UU Perkoperasian yang baru. Titis menyarankan, membangun perekonomian seharusnya mulai dari membangun koperasi, baru mendirikan BUMDes, BPR dan seterusnya.

Titis berharap kehadiran UU Perkoperasian yang baru harus menghadirkan aspek pengawasan yang kuat, karena bila koperasi dikelola dengan baik dan benar berpotensi menjadi lembaga keuangan besar. "Bila aspek pengawasannya lemah bisa menimbulkan banyak masalah," ujarnya.

Wartawan senior Saur Hutabarat berpendapat dulu aspek pengawasan di perkoperasian diakomodasi dalam bentuk pembinaan, sehingga praktik perkoperasian di tanah air sulit berkembang. Kehadiran UU Perkoperasian yang baru dengan pengaturan pengawasan yang lebih ketat, ujar Saur, bisa menjadi legacy penting dari wakil rakyat dan pemerintah saat ini, bagi perkembangan perkoperasian nasional di masa datang.

Pada kesempatan itu, Saur memberi contoh tentang koperasi susu di India yang berdiri sejak 1946 dan saat ini memiliki revenue sampai USD6,9 miliar. "Kita perlu belajar dari India," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1401 seconds (0.1#10.140)