MPR Dorong Koperasi Dihidupkan Kembali
Kamis, 13 Juli 2023 - 09:57 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Masihkah Koperasi Dibutuhkan?
Dalam RUU Perkoperasian yang akan diajukan ada sejumlah pengaturan yang lebih detail seperti antara lain ada tentang koperasi syariah dan pemanfaatan sistem digital. Martin juga berharap bila UU Perkoperasian yang baru berlaku kelak, bisa membantu penyelesaian sejumlah kasus perkoperasian yang terjadi saat ini.
Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi, Kementerian Koperasi dan UKM Aditya Putra mengungkapkan, UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah tidak mampu mengikuti perkembangan zaman. Proses pembuatan RUU Perkoperasian yang baru, sudah masuk tahap sosialisasi ke masyarakat, dan berkomunikasi antarkementerian dan lembaga terkait sejumlah kewenangan.
"Kehadiran RUU Perkoperasian menjawab kebutuhan masa kini dan mengantisipasi masa depan yang sarat dengan perubahan," katanya.
Selain itu, RUU Perkoperasian yang merupakan revisi dari UU Nomor 25 Tahun 1992 bertujuan agar koperasi setara dengan badan-badan usaha lainnya, memiliki cakupan usaha yang lebih luas dan juga meningkatkan aspek perlindungan terhadap anggotanya.
Terkait mekanisme perlindungannya, jelas Aditya, bisa dalam bentuk menghadirkan lembaga pengawas seperti OJK dan lembaga penjamin simpanan seperti LPS di perbankan. "Jadi, nanti ada penataan aspek perlindungan terhadap anggota dan koperasi sebagai badan hukum," ujarnya.
Ekonom INDEF, Nailul Huda berpendapat dahulu koperasi adalah soko guru perekonomian nasional, tetapi sekarang masalah yang dihadapi koperasi malah bertubi-tubi. Sejatinya, orientasi koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Koperasi merupakan bagian penting dalam membantu pemulihan ekonomi rumah tangga dan nasional.
Pola bisnis koperasi, menurut Nailul, banyak mengalami perubahan. Dahulu banyak koperasi memberi layanan simpan pinjam, memproduksi dan menjual sejumlah barang. Sekarang banyak koperasi menjalankan praktik seperti lembaga investasi, bahkan terkadang investasi bodong.
Dalam RUU Perkoperasian yang akan diajukan ada sejumlah pengaturan yang lebih detail seperti antara lain ada tentang koperasi syariah dan pemanfaatan sistem digital. Martin juga berharap bila UU Perkoperasian yang baru berlaku kelak, bisa membantu penyelesaian sejumlah kasus perkoperasian yang terjadi saat ini.
Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi, Kementerian Koperasi dan UKM Aditya Putra mengungkapkan, UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah tidak mampu mengikuti perkembangan zaman. Proses pembuatan RUU Perkoperasian yang baru, sudah masuk tahap sosialisasi ke masyarakat, dan berkomunikasi antarkementerian dan lembaga terkait sejumlah kewenangan.
"Kehadiran RUU Perkoperasian menjawab kebutuhan masa kini dan mengantisipasi masa depan yang sarat dengan perubahan," katanya.
Selain itu, RUU Perkoperasian yang merupakan revisi dari UU Nomor 25 Tahun 1992 bertujuan agar koperasi setara dengan badan-badan usaha lainnya, memiliki cakupan usaha yang lebih luas dan juga meningkatkan aspek perlindungan terhadap anggotanya.
Terkait mekanisme perlindungannya, jelas Aditya, bisa dalam bentuk menghadirkan lembaga pengawas seperti OJK dan lembaga penjamin simpanan seperti LPS di perbankan. "Jadi, nanti ada penataan aspek perlindungan terhadap anggota dan koperasi sebagai badan hukum," ujarnya.
Ekonom INDEF, Nailul Huda berpendapat dahulu koperasi adalah soko guru perekonomian nasional, tetapi sekarang masalah yang dihadapi koperasi malah bertubi-tubi. Sejatinya, orientasi koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Koperasi merupakan bagian penting dalam membantu pemulihan ekonomi rumah tangga dan nasional.
Pola bisnis koperasi, menurut Nailul, banyak mengalami perubahan. Dahulu banyak koperasi memberi layanan simpan pinjam, memproduksi dan menjual sejumlah barang. Sekarang banyak koperasi menjalankan praktik seperti lembaga investasi, bahkan terkadang investasi bodong.
Lihat Juga :