MPR Dorong Koperasi Dihidupkan Kembali
Kamis, 13 Juli 2023 - 09:57 WIB
loading...
A
A
A
Catatan INDEF, saat ini 70% koperasi di Indonesia merupakan koperasi simpan pinjam yang melayani permodalan untuk masyarakat yang tidak terjangkau perbankan. Sekitar 60% koperasi beromzet di bawah Rp300 juta dan hanya kurang dari 1% yang beromzet di atas Rp5 miliar.
Lemahnya manajemen dan permodalan, rendahnya partisipasi anggota dan kapasitas koperasi serta SDM, ungkap Nailul, masih menjadi kelemahan sebagian besar koperasi di tanah air.
Wakil Pemimpin Redaksi KONTAN, Titis Nurdiana berpendapat aspek perlindungan terhadap anggota koperasi harus mendapat perhatian serius dalam UU Perkoperasian yang baru. Titis menyarankan, membangun perekonomian seharusnya mulai dari membangun koperasi, baru mendirikan BUMDes, BPR dan seterusnya.
Titis berharap kehadiran UU Perkoperasian yang baru harus menghadirkan aspek pengawasan yang kuat, karena bila koperasi dikelola dengan baik dan benar berpotensi menjadi lembaga keuangan besar. "Bila aspek pengawasannya lemah bisa menimbulkan banyak masalah," ujarnya.
Wartawan senior Saur Hutabarat berpendapat dulu aspek pengawasan di perkoperasian diakomodasi dalam bentuk pembinaan, sehingga praktik perkoperasian di tanah air sulit berkembang. Kehadiran UU Perkoperasian yang baru dengan pengaturan pengawasan yang lebih ketat, ujar Saur, bisa menjadi legacy penting dari wakil rakyat dan pemerintah saat ini, bagi perkembangan perkoperasian nasional di masa datang.
Pada kesempatan itu, Saur memberi contoh tentang koperasi susu di India yang berdiri sejak 1946 dan saat ini memiliki revenue sampai USD6,9 miliar. "Kita perlu belajar dari India," katanya.
Lemahnya manajemen dan permodalan, rendahnya partisipasi anggota dan kapasitas koperasi serta SDM, ungkap Nailul, masih menjadi kelemahan sebagian besar koperasi di tanah air.
Wakil Pemimpin Redaksi KONTAN, Titis Nurdiana berpendapat aspek perlindungan terhadap anggota koperasi harus mendapat perhatian serius dalam UU Perkoperasian yang baru. Titis menyarankan, membangun perekonomian seharusnya mulai dari membangun koperasi, baru mendirikan BUMDes, BPR dan seterusnya.
Titis berharap kehadiran UU Perkoperasian yang baru harus menghadirkan aspek pengawasan yang kuat, karena bila koperasi dikelola dengan baik dan benar berpotensi menjadi lembaga keuangan besar. "Bila aspek pengawasannya lemah bisa menimbulkan banyak masalah," ujarnya.
Wartawan senior Saur Hutabarat berpendapat dulu aspek pengawasan di perkoperasian diakomodasi dalam bentuk pembinaan, sehingga praktik perkoperasian di tanah air sulit berkembang. Kehadiran UU Perkoperasian yang baru dengan pengaturan pengawasan yang lebih ketat, ujar Saur, bisa menjadi legacy penting dari wakil rakyat dan pemerintah saat ini, bagi perkembangan perkoperasian nasional di masa datang.
Pada kesempatan itu, Saur memberi contoh tentang koperasi susu di India yang berdiri sejak 1946 dan saat ini memiliki revenue sampai USD6,9 miliar. "Kita perlu belajar dari India," katanya.
(abd)
Lihat Juga :