MPR Dorong Koperasi Dihidupkan Kembali

Kamis, 13 Juli 2023 - 09:57 WIB
loading...
A A A
Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi, Kementerian Koperasi dan UKM Aditya Putra mengungkapkan, UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah tidak mampu mengikuti perkembangan zaman. Proses pembuatan RUU Perkoperasian yang baru, sudah masuk tahap sosialisasi ke masyarakat, dan berkomunikasi antarkementerian dan lembaga terkait sejumlah kewenangan.

"Kehadiran RUU Perkoperasian menjawab kebutuhan masa kini dan mengantisipasi masa depan yang sarat dengan perubahan," katanya.

Selain itu, RUU Perkoperasian yang merupakan revisi dari UU Nomor 25 Tahun 1992 bertujuan agar koperasi setara dengan badan-badan usaha lainnya, memiliki cakupan usaha yang lebih luas dan juga meningkatkan aspek perlindungan terhadap anggotanya.

Terkait mekanisme perlindungannya, jelas Aditya, bisa dalam bentuk menghadirkan lembaga pengawas seperti OJK dan lembaga penjamin simpanan seperti LPS di perbankan. "Jadi, nanti ada penataan aspek perlindungan terhadap anggota dan koperasi sebagai badan hukum," ujarnya.

Ekonom INDEF, Nailul Huda berpendapat dahulu koperasi adalah soko guru perekonomian nasional, tetapi sekarang masalah yang dihadapi koperasi malah bertubi-tubi. Sejatinya, orientasi koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Koperasi merupakan bagian penting dalam membantu pemulihan ekonomi rumah tangga dan nasional.

Pola bisnis koperasi, menurut Nailul, banyak mengalami perubahan. Dahulu banyak koperasi memberi layanan simpan pinjam, memproduksi dan menjual sejumlah barang. Sekarang banyak koperasi menjalankan praktik seperti lembaga investasi, bahkan terkadang investasi bodong.

Catatan INDEF, saat ini 70% koperasi di Indonesia merupakan koperasi simpan pinjam yang melayani permodalan untuk masyarakat yang tidak terjangkau perbankan. Sekitar 60% koperasi beromzet di bawah Rp300 juta dan hanya kurang dari 1% yang beromzet di atas Rp5 miliar.

Lemahnya manajemen dan permodalan, rendahnya partisipasi anggota dan kapasitas koperasi serta SDM, ungkap Nailul, masih menjadi kelemahan sebagian besar koperasi di tanah air.

Wakil Pemimpin Redaksi KONTAN, Titis Nurdiana berpendapat aspek perlindungan terhadap anggota koperasi harus mendapat perhatian serius dalam UU Perkoperasian yang baru. Titis menyarankan, membangun perekonomian seharusnya mulai dari membangun koperasi, baru mendirikan BUMDes, BPR dan seterusnya.

Titis berharap kehadiran UU Perkoperasian yang baru harus menghadirkan aspek pengawasan yang kuat, karena bila koperasi dikelola dengan baik dan benar berpotensi menjadi lembaga keuangan besar. "Bila aspek pengawasannya lemah bisa menimbulkan banyak masalah," ujarnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1140 seconds (0.1#10.140)