PN Jaksel Jelaskan Tahapan Sidang PK Djoko Tjandra

Senin, 27 Juli 2020 - 22:00 WIB
loading...
PN Jaksel Jelaskan Tahapan...
Humas PN Jaksel Suharno menjelaskan tahapan sidang PK Djoko Tjandra. FOTO/iNews.id/Felldy Utama
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan belum memberikan pendapat hukum atas permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan oleh terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra .

Humas PN Jaksel Suharno menjelaskan, setelah menggelar sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan dari jaksa, kemudian persidangan dianggap telah selesai dengan ditunjukkan penandatangan berita acara dari setiap pihak yang terlibat. Setelah itu selesai semuanya, kemudian majelis hakim akan memberikan pendapat hukumnya.

"Di Pengadilan Negeri itu tidak memutus, dia hanya memberikan suatu pendapat dan pendapat tersebut sifatnya rahasia, dan itu akan ditindaklanjuti nantinya sesuai ketentuan hukum berlaku," kata Suharno saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).(Baca juga: Brigjen Prasetidjo Utomo Jadi Tersangka Surat Jalan Djoko Tjandra )

Ia melanjutkan, setelah berkas pendapat hukum selesai, maka majelis hakim akan diminutasi ke bagian pidana. Sesudah berada di bagian pidana, berkas tersebut akan dinaikkan kepada panitera ketua. Di sanalah akan diambil keputusan oleh ketua pengadilan.

Saat disinggung tenggat waktu dari proses pemberkasan dari pendapat hukum majelis hakim, Suharno tak menyebutkan waktu rinci. Kendati demikian, ia memastikan proses tersebut akan dilakukan setelah persidangan PK selesai.

"Kalau untuk proses setelah selesai sidang secepatnya. Karena di dalam ketentuan itu adalah segera, segera berarti secepatnya. Apalagi kita mengacu pada azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan," ujarnya.(Baca juga: ICW Tantang Firli Usut Potensi Korupsi Surat Jalan Jenderal Polisi )

Dalam pendapat hukumnya, majelis hakim bisa saja menggugurkan permohonan PK dari Djoko Tjandra. Kendati demikian, bisa juga hakim berpendapat untuk menaikkan berkas tersebut ke tingkat Mahkamah Agung (MA) untuk diputus apabila telah memenuhi syarat.

"Pendapat tersebut kalau seandainya kalau dinaikkan kemudian sampai ke MA, pendapat tersebut bisa dipakai bisa tidak. Tapi yang jelas dalam hal ini kita tunggu pendapat dari majelis hakim," katanya.

Di dalam sidang PK sendiri, Ketua majelis hakim Nazar Effriandi menuturkan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menyampaikan pandangannya terkait sidang PK Djoko Tjandra. Namun, pihaknya belum bisa memberikan putusan apapun seperti yang diminta oleh tim jaksa.

"Selanjutnya perkara ini akan diputuskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup," kata Nazar sambil mengetuk palunya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Rekomendasi
Kembangkan Agroforestri,...
Kembangkan Agroforestri, MANU Perkuat Hilirisasi Hasil Hutan di Jatim
Pangeran George Masuk...
Pangeran George Masuk Eton College, Sekolah Elit Keluarga Kerajaan
Cara Seru Nonton Beragam...
Cara Seru Nonton Beragam Microdrama di V+Short, Bikin Ketagihan!
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Jaya: Berkas Perkara Lengkap
Usai Ditangkap, Roy...
Usai Ditangkap, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Dibawa ke RS Polri
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Penangkapan dr Tifa...
Penangkapan dr Tifa dan Ujian Negara Hukum di Tengah Polemik Ijazah Jokowi
Protes Penangkapan Roy...
Protes Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ahmad Khozinudin Bandingkan Silfester Matutina yang Tak Kunjung Dieksekusi
Infografis
Sidang Kabinet di IKN,...
Sidang Kabinet di IKN, Jokowi: Kalau Kursinya Belum Ada, Gimana Duduk?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved