Geledah Kantor Bupati Muna dan Sejumlah Lokasi, KPK Sita Dokumen dan Alat Elektronik

Rabu, 12 Juli 2023 - 15:42 WIB
loading...
Geledah Kantor Bupati...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Selasa 11 Juli 2023 kemarin. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Selasa 11 Juli 2023 kemarin. Di antaranya adalah Kantor Bupati Mun a serta rumah kediaman.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun 2021 sampai 2022.

Baca juga: KPK Cegah Bupati Muna dan Pihak Swasta Bepergian ke Luar Negeri

"Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).

"Lokasi tersebut adalah Kantor Pemkab Muna, kediaman pribadi dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.



Dari sejumlah lokasi tersebut, tim mengamankan dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan suap pengurusan dana PEN di Kabupaten Muna. Dokumen dan alat elektronik tersebut saat ini sedang dalam proses penyitaan.

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa berbagai dokumen, alat elektronik yang diduga dapat menerangkan adanya perbuatan pidana dari para pihak dimaksud. Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara," jelas Ali.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru berkaitan dengan dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara di Kemendagri tahun 2021 sampai 2022.

KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam penyidikan baru tersebut. Sejumlah tersangka tersebut merupakan kepala daerah di Kabupaten Muna dan pihak swasta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kepala daerah yang dijerat tersangka yakni, Bupati Muna La Ode M Rusman Emba.

KPK juga telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai bulan Juli 2023. Kedua orang itu yakni, La Ode Rusman Emba dan pihak swasta, La Ode Gomberto yang juga merupakan Ketua DPC Gerindra Muna.

Penyidikan baru terkait dugaan suap dana PEN di Kabupaten Muna ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto.

Ardian Noervianto telah divonis bersalah karena menerima suap terkait pengurusan dana PEN di Kabupaten Kolaka Timur. Ardian dikabarkan kembali ditegaskan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan dana PEN untuk Kabupaten Muna.

Baca juga: KPK Jebloskan Adik Bupati Muna ke Penjara

Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan secara detail ihwal konstruksi perkara dugaan suap pengurusan perkara di Kabupaten Muna. KPK akan mengumumkan para tersangka serta konstruksi perkara setelah adanya proses penahanan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Rekomendasi
Setelah Saling Serang,...
Setelah Saling Serang, AS dan Iran Sepakat Menahan Diri, Ternyata Ini Pemicunya!
Sah! Berikut Jajaran...
Sah! Berikut Jajaran Direksi Bursa Efek Indonesia Periode 2026-2030
Kisah Rizaldo Arif Akbar,...
Kisah Rizaldo Arif Akbar, dari Bisnis Digital hingga Jadi Travel Content Creator
Berita Terkini
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Latsarmil Manajer Kopdes...
Latsarmil Manajer Kopdes Dievaluasi, Istana: Insyaaallah, Tidak Terjadi Korban Lagi
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved