Pamer Harta hingga Viral, Dua Pejabat Kemenkeu Masuk Penjara Kemudian

Sabtu, 08 Juli 2023 - 11:35 WIB
loading...
Pamer Harta hingga Viral, Dua Pejabat Kemenkeu Masuk Penjara Kemudian
Eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono dan mantan Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU oleh KPK. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Kehidupan dua pejabat Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) berubah drastis hanya dalam hitungan waktu yang pendek. Dari sebelumnya memiliki jabatan dan bergelimang harta, kini keduanya malah mendekam di penjara.

Keduanya adalah mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo (RAT) dan eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP).

Rafael Alun lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK menyusul kemudian Andhi Pramono. Kedua mantan pejabat Kemenkeu tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah pamer gaya hidup mewah alias flexing keluarga mereka viral di media sosial (medsos).



"Jadi AP ini untuk tersangka yang kedua menyangkut satu sisi terkait berita yang sempat viral. Yang pertama saudara RAT dan sekarang AP. Kami sangat menghargai informasi dari masyarakat, baik yang disampaikan secara elektronik maupun lewat media media sosial tersebut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Sabtu (8/7/2023).

Belakangan, ramai isu pamer harta kekayaan alias flexing para penyelenggara negara di media sosial (medsos). Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK turut menyoroti isu tersebut. KPK kemudian menindaklanjuti isu tersebut lewat pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang viral.

Para penyelenggara negara yang viral tersebut lantas dipanggil dan diklarifikasi asal usul harta kekayaannya oleh KPK. Dua di antaranya adalah Rafael Alun dan Andhi Pramono. Dari tindak lanjut itu ditemukan adanya ketidakwajaran harta kekayaan Rafael dan Andhi.



Temuan ketidakwajaran harta kekayaan Rafael dan Andhi ditindaklanjuti di tahap penyelidikan. KPK menemukan adanya unsur pidana dalam ketidakwajaran harta mereka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah mendekam di penjara lembaga antirasuah.

"Sering ditanyakan, apakah hanya pejabat-pejabat yang viral saja yang dilakukan penindakan KPK? Dan ada juga yang bertanya, kalau pejabat Eselon III saja bisa menghimpun dana sedemikian besar bagaimana dengan pejabat yang lain?" kata Alex.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1616 seconds (0.1#10.140)