Pamer Harta hingga Viral, Dua Pejabat Kemenkeu Masuk Penjara Kemudian
Sabtu, 08 Juli 2023 - 11:35 WIB
loading...
Eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono dan mantan Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU oleh KPK. FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Kehidupan dua pejabat Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) berubah drastis hanya dalam hitungan waktu yang pendek. Dari sebelumnya memiliki jabatan dan bergelimang harta, kini keduanya malah mendekam di penjara.
Keduanya adalah mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo (RAT) dan eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP).
Rafael Alun lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK menyusul kemudian Andhi Pramono. Kedua mantan pejabat Kemenkeu tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah pamer gaya hidup mewah alias flexing keluarga mereka viral di media sosial (medsos).
"Jadi AP ini untuk tersangka yang kedua menyangkut satu sisi terkait berita yang sempat viral. Yang pertama saudara RAT dan sekarang AP. Kami sangat menghargai informasi dari masyarakat, baik yang disampaikan secara elektronik maupun lewat media media sosial tersebut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Sabtu (8/7/2023).
Keduanya adalah mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo (RAT) dan eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP).
Rafael Alun lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK menyusul kemudian Andhi Pramono. Kedua mantan pejabat Kemenkeu tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah pamer gaya hidup mewah alias flexing keluarga mereka viral di media sosial (medsos).
"Jadi AP ini untuk tersangka yang kedua menyangkut satu sisi terkait berita yang sempat viral. Yang pertama saudara RAT dan sekarang AP. Kami sangat menghargai informasi dari masyarakat, baik yang disampaikan secara elektronik maupun lewat media media sosial tersebut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Sabtu (8/7/2023).
Lihat Juga :