PB HMI Dorong Penuntasan Sejumlah Kasus Ilegal Mining
Minggu, 09 Juli 2023 - 14:46 WIB
loading...
A
A
A
Ikram juga mengungkapkan, dari DIM yang telah disadur berdasarkan serapan kasus di sejumlah daerah, pihaknya dalam ekspos nasional tersebut menyoroti beberapa aktivitas pertambangan ilegal yang melibatkan kongsi smelter sebagai penadah, juga kurangnya fungsi pengawasan alur transportasi ekspor nikel hingga ditemukan adanya ekspor ilegal 5,3 juta ton nikel ke China.
“Selain itu terdapat kasus yang menarik tentang dugaan kerugian negara senilai Rp5,7 triliun atas kegitan penambangan 11 IUP penindih Konsesi IUP PT. Antam tbk di Blok mandiodo, Konawe Utara selama periode 2019 hingga 2021. Sehingga terdapat pertanyaan siapa yang bermain dan menerima manfaat dari konspirasi tersebut,” tuturnya.
Selanjutnya, lanjut dia, berdasarkan DIM ditemukan bahwa terdapat indikasi keterlibatan institusi pemerintah dalam setiap aktivitas, baik dalam proses mempermudah kegiatan atau dalam melakukan pembiaran. Bahkan, kata dia, dalam upaya masyarakat mempertahankan lahannya terdapat diskriminasi, kriminalisasi, dan intimidasi yang dilakukan oleh pihak atau oknum perusahaan terhadap aktivis, pegiat lingkungan dan pertambangan, bahkan melakukan suatu gerakan sabotase masa aksi.
"Kasus ini mesti mendapatkan atensi dari instansi kementerian terkait dan institusi penegakan hukum, salah satunya pada aktivitas CV. Unaaha Bakti Persada (UBP). Aktivitasnya kerap disoroti oleh para pegiat pertambangan, termasuk salah satu Wakil Bendahara Umum PB HMI yang akhirnya berujung pada kriminalisasi menggunakan UU ITE, padahal jika mempelajari kasusnya, memang perusahaan tersebut terindikasi bermasalah, persoalan ini telah menjadi atensi untuk kami lawan," imbuhnya.
Saat ditanya soal bagaimana penanganan indikasi kerugian negara senilai Rp5,7 triliun dalam kegitan penambangan 11 IUP penindih IUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, pihaknya menyampaikan bahwa perlunya mengevaluasi Niko Kanter selaku Direktur Utama PT. Antam Tbk karena diduga tidak mengamankan kepentingan negara dalam mengejar kerugian yang diakibatkan dari penambangan ilegal tersebut, bahkan terkesan menjadi fasilitator untuk menghapus dosa dan memberi pengampunan dari 11 IUP tersebut.
"Kalau ditanya soal itu, kami harus jujur menyampaikan ada baiknya Menteri BUMN mengganti Dirut PT. Antam tbk, karena posisinya tidak menguntungkan negara karena abai terhadap temuan BPK senilai 5,7 Triliun, itu enggak dia kejar. Bahkan terkesan menjadi fasilitator untuk menghapus dosa dan memberi pengampunan dari 11 IUP tersebut. Kok maling ingin diangkat sebagai anak, kan aneh. Atau jangan-jangan dia ini underbow dari 11 IUP yang sengaja dititip ke Antam?" katanya.
“Selain itu terdapat kasus yang menarik tentang dugaan kerugian negara senilai Rp5,7 triliun atas kegitan penambangan 11 IUP penindih Konsesi IUP PT. Antam tbk di Blok mandiodo, Konawe Utara selama periode 2019 hingga 2021. Sehingga terdapat pertanyaan siapa yang bermain dan menerima manfaat dari konspirasi tersebut,” tuturnya.
Selanjutnya, lanjut dia, berdasarkan DIM ditemukan bahwa terdapat indikasi keterlibatan institusi pemerintah dalam setiap aktivitas, baik dalam proses mempermudah kegiatan atau dalam melakukan pembiaran. Bahkan, kata dia, dalam upaya masyarakat mempertahankan lahannya terdapat diskriminasi, kriminalisasi, dan intimidasi yang dilakukan oleh pihak atau oknum perusahaan terhadap aktivis, pegiat lingkungan dan pertambangan, bahkan melakukan suatu gerakan sabotase masa aksi.
"Kasus ini mesti mendapatkan atensi dari instansi kementerian terkait dan institusi penegakan hukum, salah satunya pada aktivitas CV. Unaaha Bakti Persada (UBP). Aktivitasnya kerap disoroti oleh para pegiat pertambangan, termasuk salah satu Wakil Bendahara Umum PB HMI yang akhirnya berujung pada kriminalisasi menggunakan UU ITE, padahal jika mempelajari kasusnya, memang perusahaan tersebut terindikasi bermasalah, persoalan ini telah menjadi atensi untuk kami lawan," imbuhnya.
Saat ditanya soal bagaimana penanganan indikasi kerugian negara senilai Rp5,7 triliun dalam kegitan penambangan 11 IUP penindih IUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, pihaknya menyampaikan bahwa perlunya mengevaluasi Niko Kanter selaku Direktur Utama PT. Antam Tbk karena diduga tidak mengamankan kepentingan negara dalam mengejar kerugian yang diakibatkan dari penambangan ilegal tersebut, bahkan terkesan menjadi fasilitator untuk menghapus dosa dan memberi pengampunan dari 11 IUP tersebut.
"Kalau ditanya soal itu, kami harus jujur menyampaikan ada baiknya Menteri BUMN mengganti Dirut PT. Antam tbk, karena posisinya tidak menguntungkan negara karena abai terhadap temuan BPK senilai 5,7 Triliun, itu enggak dia kejar. Bahkan terkesan menjadi fasilitator untuk menghapus dosa dan memberi pengampunan dari 11 IUP tersebut. Kok maling ingin diangkat sebagai anak, kan aneh. Atau jangan-jangan dia ini underbow dari 11 IUP yang sengaja dititip ke Antam?" katanya.
Lihat Juga :