Bareskrim Polri Akan Periksa Lagi Bukhori Yusuf terkait Kasus Dugaan KDRT
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bukhori Yusuf. Mantan anggota DPR Fraksi PKS itu diperiksa terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ).
"Selanjutnya saudara BY akan diundang kembali untuk dimintai keterangan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Jumat (7/7/2023).
Meski begitu, Nurul belum dapat memastikan waktu pemanggilan terhadap Bukhori Yusuf. Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara awal kasus dugaan KDRT yang dilakukan Bukhori Yusuf.
Nurul mengungkapkan, penyidik masih perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Untuk penanganan kasus KDRT yang diduga dilakukan oknum anggota DPR inisial BY telah dilaksanakan gelar awal dan hasilnya dilakukan penyelidikan lanjutan," ucap Nurul.
Nurul menyebut kasus dugaan KDRT tersebut tengah ditangani Dittipidum Bareskrim Polri. "Saat ini ditangani oleh Subdit V PPA Dittipidum Bareskrim," ujar Nurul.
Sebelumnya, Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri mengatakan, penyelidikan internal terkait dugaan pelanggaran disiplin Bukhori Yusuf sudah berjalan di internal partai.
Bahkan, akibat kasus ini Bukhori Yusuf telah menandatangani surat pengunduran diri sebagai anggota DPR RI.
"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan Penggantian Antarwaktu dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," kata Mabruri.
Bukhori Yusuf melalui pengacaranya sebelumnya telah menyangkal melakukan KDRT terhadap istri sirinya berinial MY.
Pengacara Bukhori Yusuf, Ahmad Mihdan, menilai laporan KDRT oleh pihak MY merupakan fitnah yang sudah direncanakan dengan tujuan membunuh karakter personal kliennya.
"Mengingat posisi klien kami sebagai figur publik yang memiliki posisi strategis dan disampaikan di tahun politik," tandasnya.
"Selanjutnya saudara BY akan diundang kembali untuk dimintai keterangan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Jumat (7/7/2023).
Meski begitu, Nurul belum dapat memastikan waktu pemanggilan terhadap Bukhori Yusuf. Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara awal kasus dugaan KDRT yang dilakukan Bukhori Yusuf.
Nurul mengungkapkan, penyidik masih perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Untuk penanganan kasus KDRT yang diduga dilakukan oknum anggota DPR inisial BY telah dilaksanakan gelar awal dan hasilnya dilakukan penyelidikan lanjutan," ucap Nurul.
Nurul menyebut kasus dugaan KDRT tersebut tengah ditangani Dittipidum Bareskrim Polri. "Saat ini ditangani oleh Subdit V PPA Dittipidum Bareskrim," ujar Nurul.
Sebelumnya, Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri mengatakan, penyelidikan internal terkait dugaan pelanggaran disiplin Bukhori Yusuf sudah berjalan di internal partai.
Bahkan, akibat kasus ini Bukhori Yusuf telah menandatangani surat pengunduran diri sebagai anggota DPR RI.
"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan Penggantian Antarwaktu dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," kata Mabruri.
Bukhori Yusuf melalui pengacaranya sebelumnya telah menyangkal melakukan KDRT terhadap istri sirinya berinial MY.
Pengacara Bukhori Yusuf, Ahmad Mihdan, menilai laporan KDRT oleh pihak MY merupakan fitnah yang sudah direncanakan dengan tujuan membunuh karakter personal kliennya.
"Mengingat posisi klien kami sebagai figur publik yang memiliki posisi strategis dan disampaikan di tahun politik," tandasnya.
(thm)