Andhi Pramono Gunakan Uang Gratifikasi untuk Beli Berlian dan Rumah Mewah

Jum'at, 07 Juli 2023 - 19:08 WIB
loading...
Andhi Pramono Gunakan Uang Gratifikasi untuk Beli Berlian dan Rumah Mewah
Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (7/7/2023). FOTO/MPI/ARIE DWI SATRIO
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang hasil gratifikasi sebanyak Rp28 miliar digunakan untuk membeli berlian dan rumah mewah.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata merinci Andhi Pramono diduga menggunakan hasil gratifikasi untuk membeli berlian seharga Rp625 juta. Kemudian, Rp1 miliar untuk beli polis asuransi. Terakhir, sebesar Rp20 miliar untuk beli rumah mewah di daerah Pejaten, Jakarta Selatan.

"Diduga AP membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya, di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022," kata Alex di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).



"AP melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 miliar," katanya.

Atas perbuatannya, Andhi Pramono disangkakan juga telah melakukan perbuatan TPPU. Dengan demikian, Andhi dijerat sebagai tersangka dalam dua pasal yakni, penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Andhi sebagai tersangka penerimaan gratifikasi sebesar Rp28 miliar. Andhi diduga menerima gratifikasi dari para pengusaha impor (importir). Dia disinyalir menjadi broker para importir tersebut.



Sebagai broker, Andhi Pramono diduga menghubungkan antarimportir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia, yang diantaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.

"Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee," kata Alex.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2110 seconds (0.1#10.140)