PPATK Blokir 256 Rekening Panji Gumilang, Gunakan 6 Identitas Berbeda
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan ( PPATK ) memblokir 256 rekening milik pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang . Ratusan rekening itu menggunakan enam identitas berbeda.
"Memang PPATK sudah memblokir rekening atas nama Panji Gumilang, sebanyak 256 rekening itu sudah memakai enam identitas. Nama-namanya hampir sama tetapi isinya berbeda, (seperti) ada Syekh Panji, Panji Gumilang, macam-macam," kata Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M Natsir Kongah dalam podcast Jumatan di kanal YouTube PPATK, Jumat (7/7/2023).
Tak hanya milik Panji Gumilang, kata Natsir, PPATK juga membekukan rekening Yayasan Al Zaytun yaitu Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Total ada 33 rekening yayasan yang didirikan pada 13 Agustus 1996 tersebut diblokir.
"Kemudian juga ada 33 rekening atas nama Yayasan yang sudah diblokir," tegas Natsir.
Natsir mengungkapkan alasan di balik pemblokiran rekening Panji Gumilang beserta Yayasan Al Zaytun tersebut. Ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam setiap aktivitas pemblokiran rekening dari suatu lembaga.
"Kenapa rekeningnya diblokir? Atas dasar apa?? Supaya ini clear. Saya perlu jelaskan bagaimana proses tindakan pencucian uang itu," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan ada transaksi agak mencurigakan dalam 256 rekening dengan enam identitas berbeda milik Panji dan 33 rekening milik Ponpes Al Zaytun.
"Ya memang, 256 rekening atas nama Abu Totok Panji Gumilang, Abdusalam Panji Gumilang. Nama dia itu enam, ada Abu Toto, Panji Gumilang, Abdussalam, pokoknya enamlah. Dari situ semua ada dari 256 rekening atas nama dia," kata Mahfud saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023).
"Memang PPATK sudah memblokir rekening atas nama Panji Gumilang, sebanyak 256 rekening itu sudah memakai enam identitas. Nama-namanya hampir sama tetapi isinya berbeda, (seperti) ada Syekh Panji, Panji Gumilang, macam-macam," kata Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M Natsir Kongah dalam podcast Jumatan di kanal YouTube PPATK, Jumat (7/7/2023).
Tak hanya milik Panji Gumilang, kata Natsir, PPATK juga membekukan rekening Yayasan Al Zaytun yaitu Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Total ada 33 rekening yayasan yang didirikan pada 13 Agustus 1996 tersebut diblokir.
"Kemudian juga ada 33 rekening atas nama Yayasan yang sudah diblokir," tegas Natsir.
Natsir mengungkapkan alasan di balik pemblokiran rekening Panji Gumilang beserta Yayasan Al Zaytun tersebut. Ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam setiap aktivitas pemblokiran rekening dari suatu lembaga.
"Kenapa rekeningnya diblokir? Atas dasar apa?? Supaya ini clear. Saya perlu jelaskan bagaimana proses tindakan pencucian uang itu," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan ada transaksi agak mencurigakan dalam 256 rekening dengan enam identitas berbeda milik Panji dan 33 rekening milik Ponpes Al Zaytun.
"Ya memang, 256 rekening atas nama Abu Totok Panji Gumilang, Abdusalam Panji Gumilang. Nama dia itu enam, ada Abu Toto, Panji Gumilang, Abdussalam, pokoknya enamlah. Dari situ semua ada dari 256 rekening atas nama dia," kata Mahfud saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023).
(abd)