Bareskrim Juga Usut Dugaan Ujaran Kebencian SARA Panji Gumilang
Kamis, 06 Juli 2023 - 11:27 WIB
loading...
Dit Tipidum Bareskrim Polri mengusut dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA) Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengusut dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA) Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang . Sebelumnya, Bareskrim juga sedang melakukan pengusutan dugaan penistaan agama Panji Gumilang.
“Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” ujar Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).
Baca juga: PPATK Bekukan 256 Rekening Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang
Djuhandhani menjelaskan Bareskrim Polri juga akan memeriksa beberapa saksi hari ini. Pemeriksaan saksi kembali digelar setelah Bareskrim mengirim surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) ke kejaksaan pada Rabu 5 Juli 2023.
Namun begitu, ia enggan membuka identitas saksi-saksi yang hari ini bakal diperiksa Bareskrim. “Saksi kita lindungi identitasnya untuk kasus ini,” kata Djuhandhani.
“Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” ujar Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).
Baca juga: PPATK Bekukan 256 Rekening Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang
Djuhandhani menjelaskan Bareskrim Polri juga akan memeriksa beberapa saksi hari ini. Pemeriksaan saksi kembali digelar setelah Bareskrim mengirim surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) ke kejaksaan pada Rabu 5 Juli 2023.
Namun begitu, ia enggan membuka identitas saksi-saksi yang hari ini bakal diperiksa Bareskrim. “Saksi kita lindungi identitasnya untuk kasus ini,” kata Djuhandhani.
Lihat Juga :