Yerry Tawalujan: Kenaikan Gaji Kades Harus Disertai Peningkatan Kinerja

Rabu, 05 Juli 2023 - 20:34 WIB
loading...
Yerry Tawalujan: Kenaikan Gaji Kades Harus Disertai Peningkatan Kinerja
Ketua Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat DPP Partai Perindo Yerry Tawalujan menilai kenaikan gaji kepala desa (kades) harus disertai peningkatan kinerja dalam melayani warganya. Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat DPP Partai Perindo Yerry Tawalujan menilai kenaikan gaji kepala desa (kades) harus disertai peningkatan kinerja dalam melayani warganya. Dia mendukung usulan kenaikan gaji kades yang sedang dibahas di Panja RUU Desa di DPR.

Yerry Tawalujan --yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sulawesi Utara itu-- menyatakan jika ada kenaikan gaji kades harus berdasarkan prestasi dan kinerja, bukan karena alasan lain. "Kalau alasan harus naik gaji karena kadesnya terlilit utang berutang, apalagi sampai cerai karena utang berutang. Sebaiknya dari awal orang itu jangan jadi kepala desa," kata Yerry, Rabu (5/7/2023).

"Harusnya yang terpilih sebagai kades adalah tokoh-tokoh terbaik yang sudah mapan, dan mau menjadi kepala desa untuk mengabdi, bukan untuk cari gaji," sambung politisi Partai Perindo --partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu.



Juru bicara nasional Partai Perindo --partai modern yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu-- mengingatkan Panja DPR yang sedang membahas RUU tentang desa membedakan hal-hal yang prinsip dan kasuistis.

Kenaikan gaji untuk menunjang dan meningkatkan kinerja itu prinsip, sedangkan kades yang terlilit utang berutang atau bermasalah dengan mertua dan istri itu kasuistis. Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR saat ini menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa.

Terdapat beberapa usulan untuk revisi dalam UU tersebut selain gaji dan tunjangan. Sebelumnya, masa jabatan kepala desa direvisi dari masa jabatan sebelumnya, enam tahun menjadi sembilan tahun.

Hal tersebut tertuang pada Pasal 39 Ayat 1 yang berbunyi, kepala desa memegang jabatan selama 9 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian Ayat 2, kepala desa sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1995 seconds (0.1#10.140)