Kembali Jadi Dirlidik, Endar Priantoro Bawa Surat Kapolri Temui Pimpinan KPK
Rabu, 05 Juli 2023 - 19:40 WIB
loading...
Brigjen Pol Endar Priantoro tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/7/2023) sore. FOTO/MPI/MUHAMMAD FARHAN
A
A
A
JAKARTA - Brigjen Pol Endar Priantoro tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/7/2023) sore, dengan membawa surat dari Kapolri. Endar sebelumnya mengaku kembali ditunjuk menjadi Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.
Endar datang ke Kantor KPK dengan mengenakan kemeja putih lengkap dengan dasi berwarna merah. Endar kemudian disalami sejumlah pegawai KPK saat tiba di lobi Gedung KPK.
"Saya temui pimpinan (KPK) dulu sebentar ya. Nanti saya jelaskan, nanti saya sampaikan," kata Endar kepada awak media, Rabu (5/7/2023).
Endar mengatakan dirinya datang ke KPK membawa surat dari Kapolri Jenderal pol Listyo Sigit Prabowo. "Saya juga membawa surat dari Pak Kapolri," katanya singkat.
Untuk diketahui, Endar sebelumnya diberhentikan oleh pimpinan KPK sebagai Dirlidik dan dikembalikan ke Polri. Namun Endar menolak pemberhentian secara sepihak tersebut.
Namun hari ini Endar Priantoro menyatakan dirinya kembali ditunjuk sebagai Dirlidik KPK. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) perubahan tertanggal 27 Juni 2023.
"Betul, saya kembali bertugas di KPK sebagai Dirlidik," kata Endar saat dihubungi, Rabu (5/7/2023).]
Baca juga: Ternyata Ini Alasannya Brigjen Endar Priantoro Balik Lagi Jadi Direktur Penyelidikan KPK
"Keputusannya sejak SK perubahan atas SK yang lama, jadi SK-nya tertanggal 27 Juni," ungkapnya.
Menurut Endar, KPK telah memanggil kembali dirinya berdasarkan perbaikan SK. Ia tidak menampik dirinya direkrut bukan berdasarkan seleksi ulang.
"(Saya direkrut kembali oleh KPK) Memperbaiki SK terdahulu," katanya.
KPK mengonfirmasi kembalinya Endar Priantoro sebagai Dirlidik. Lembaga antirasuah menegaskan keputusan kembalinya Endar berdasarkan SK Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 27 Juni 2023.
"Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/7/2023).
Ali menuturkan pertimbangan KPK merekrut kembali Endar sebagai bentuk upaya menjaga sinergisitas antarpenegak hukum dalam pemberantasan korupsi.
Endar datang ke Kantor KPK dengan mengenakan kemeja putih lengkap dengan dasi berwarna merah. Endar kemudian disalami sejumlah pegawai KPK saat tiba di lobi Gedung KPK.
"Saya temui pimpinan (KPK) dulu sebentar ya. Nanti saya jelaskan, nanti saya sampaikan," kata Endar kepada awak media, Rabu (5/7/2023).
Endar mengatakan dirinya datang ke KPK membawa surat dari Kapolri Jenderal pol Listyo Sigit Prabowo. "Saya juga membawa surat dari Pak Kapolri," katanya singkat.
Untuk diketahui, Endar sebelumnya diberhentikan oleh pimpinan KPK sebagai Dirlidik dan dikembalikan ke Polri. Namun Endar menolak pemberhentian secara sepihak tersebut.
Namun hari ini Endar Priantoro menyatakan dirinya kembali ditunjuk sebagai Dirlidik KPK. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) perubahan tertanggal 27 Juni 2023.
"Betul, saya kembali bertugas di KPK sebagai Dirlidik," kata Endar saat dihubungi, Rabu (5/7/2023).]
Baca juga: Ternyata Ini Alasannya Brigjen Endar Priantoro Balik Lagi Jadi Direktur Penyelidikan KPK
"Keputusannya sejak SK perubahan atas SK yang lama, jadi SK-nya tertanggal 27 Juni," ungkapnya.
Menurut Endar, KPK telah memanggil kembali dirinya berdasarkan perbaikan SK. Ia tidak menampik dirinya direkrut bukan berdasarkan seleksi ulang.
"(Saya direkrut kembali oleh KPK) Memperbaiki SK terdahulu," katanya.
KPK mengonfirmasi kembalinya Endar Priantoro sebagai Dirlidik. Lembaga antirasuah menegaskan keputusan kembalinya Endar berdasarkan SK Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 27 Juni 2023.
"Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/7/2023).
Ali menuturkan pertimbangan KPK merekrut kembali Endar sebagai bentuk upaya menjaga sinergisitas antarpenegak hukum dalam pemberantasan korupsi.
(abd)
Lihat Juga :