Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Korupsi BAKTI Kominfo
Rabu, 05 Juli 2023 - 17:38 WIB
loading...
A
A
A
Lalu, tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto; PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) Mukti Ali (MA); Komisaris PT Solitchmedia Synergy, Irwan Hermawan (IH).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Eksepsi Johnny Plate Minta Bebas dan Pulihkan Harkat-martabatnya
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Eksepsi Johnny Plate Minta Bebas dan Pulihkan Harkat-martabatnya
(abd)
Lihat Juga :