Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Korupsi BAKTI Kominfo

Rabu, 05 Juli 2023 - 17:38 WIB
loading...
Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Korupsi BAKTI Kominfo
Kejagung memeriksa empat orang saksi kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa empat orang saksi kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi ( BAKTI ) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Keempatnya WN, Ketua Tim Project Management Unit (PMU) BAKTI; J, Staf Pimpinan Direktur Utama BAKTI; M, Tenaga Ahli Project Manager Unit (PMU) BAKTI; NPWH alias EH, Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital.

"Memeriksa empat orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Jhonny G Plate; Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).



Lalu, tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto; PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) Mukti Ali (MA); Komisaris PT Solitchmedia Synergy, Irwan Hermawan (IH).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1219 seconds (0.1#10.140)