Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Korupsi BAKTI Kominfo
loading...

Kejagung memeriksa empat orang saksi kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa empat orang saksi kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi ( BAKTI ) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Keempatnya WN, Ketua Tim Project Management Unit (PMU) BAKTI; J, Staf Pimpinan Direktur Utama BAKTI; M, Tenaga Ahli Project Manager Unit (PMU) BAKTI; NPWH alias EH, Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital.
"Memeriksa empat orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Jhonny G Plate; Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).
Lalu, tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto; PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) Mukti Ali (MA); Komisaris PT Solitchmedia Synergy, Irwan Hermawan (IH).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keempatnya WN, Ketua Tim Project Management Unit (PMU) BAKTI; J, Staf Pimpinan Direktur Utama BAKTI; M, Tenaga Ahli Project Manager Unit (PMU) BAKTI; NPWH alias EH, Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital.
"Memeriksa empat orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Jhonny G Plate; Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).
Lalu, tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto; PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) Mukti Ali (MA); Komisaris PT Solitchmedia Synergy, Irwan Hermawan (IH).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lihat Juga :
(abd)