Bambang Widjojanto Diminta Tak Manfaatkan Temuan Pungli dengan Menyerang KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) diminta tidak memanfaatkan temuan adanya pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK dengan menyerang lembaga antirasuah itu. Tuduhan BW soal dugaan rekening gendut yang melibatkan mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK Tri Suhartanto dinilai langkah untuk membela mantan Bupati Tanah Bumbu Kalsel Mardani H Maming.
Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas melihat BW tengah mencari panggung dengan melakukan fitnah soal rekening gendut mantan penyidik KPK Tri Suhartanto. Dia menuturkan, saat ini Mardani H Maming tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait dengan vonis dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalsel.
Mantan Ketua DPD PDIP Kalsel ini telah divonis 10 tahun penjara pada Jumat, 10 Februari 2023. Mardani H Maming telah diputus bersalah. “Sebagai mantan pimpinan KPK sudah sangat tidak patut Bambang Widjojanto membela koruptor,” ujar Fernando, Selasa (4/7/2023).
Menurut Fernando, BW merupakan bagian dari Mardani H Maming karena pernah menjadi pengacaranya saat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia mengingatkan agar BW tak memberikan informasi sesat.
“Karena Bambang Widjojanto merupakan bagian dari Mardani H Maming yang merupakan koruptor, jangan coba memberikan informasi yang belum terbukti kebenarannya hanya untuk kepentingan proses hukum di Mahkamah Agung,” ucapnya.
Diketahui, Tri Suhartanto saat menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Penyidik di KPK menangani kasus korupsi Mardani H Maming. Tri Suhartanto bergabung dengan KPK pada akhir 2018 hingga Februari 2023.
Fernando meminta agar BW dan mantan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan tidak memanfaatkan mengenai adanya temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK tentang adanya pungli yang mencapai Rp4 miliar di Rutan KPK untuk terus menyerang KPK. “Jangan manfaatkan temuan Dewan Pengawas atau Dewas KPK tentang adanya pungli yang mencapai Rp4 miliar di Rutan KPK untuk terus menyerang KPK,” pungkasnya.
Hal senada dikatakan oleh Ketua Umum Forum Generasi Milenial Indonesia (FGMI) Muhamad Suparjo SM. “Pernyataan Novel itu tidaklah benar, seharusnya dia jelaskan juga pokok perkara yang sebenarnya seperti apa agar tidak terus menerus berkesan menggiring opini buruk tentang internal KPK,” ujar Suparjo.
Suparjo turut mengingatkan BW ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Mardani H Maming saat mantan Ketua DPD PDIP Kalsel itu mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan penetapan tersangka oleh KPK lewat praperadilan kalah, Mardani Maming kemudian divonis 10 tahun penjara.
“Jadi kita harus runut dari bawah awal mula perkaranya agar tidak terjadi fitnah seperti yang Novel Baswedan sampaikan di podcastnya bersama Bambang Widjojanto (BW),” tutur Suparjo.
Lebih lanjut Suparjo mengatakan, AKBP Tri Suhartanto merupakan penyidik yang menangani kasus korupsi Mardani Maming. Dia menambahkan, saat Tri Suhartanto menangani perkara Maming, terjadi unjuk rasa di KPK agar penyidik yang menangani perkara tersebut dipecat dari KPK.
“Pernyataan Novel itu tidaklah benar, seharusnya dia jelaskan juga pokok perkara yang sebenarnya seperti apa agar tidak terus menerus berkesan menggiring opini buruk tentang internal KPK,” ucapnya.
Dia juga menilai pernyataan Novel bahwa penyidik yakni Tri Suhartanto yang dimaksud tidak diperiksa dan lalu mengundurkan diri begitu saja dari KPK tidak benar. ”Faktanya penyidik tersebut telah diperiksa oleh Dewas KPK, namun tidak ditemukan pelanggaran, dan ia mengajukan permohonan kembali ke Polri. Jadi KPK bukan membiarkan begitu saja, tapi semua sesuai prosedur,” kata Suparjo.
Dalam proses pemeriksaan di internal KPK tidak ditemukan adanya pelanggaran oleh Tri Suhartanto. Suparjo menekankan bahwa apa yang disampaikan Novel dan BW tidak benar:
"Jadi jelas tidak benar apa yang dimaksudkan oleh Novel terkait transaksi mantan penyidik KPK sebesar Rp300 miliar itu. Karena tidak ditemukan pelanggaran oleh Dewas KPK setelah dilakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang dimaksud,” katanya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi BW mengaku tidak mengetahui soal kasasi yang diajukan oleh Mardani H Maming. BW mengaku sudah bukan pengacara dari mantan Ketua Umum BPP HIPMI tersebut. "Saya tidak tahu karena bukan lawyernya," ujar BW.
Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas melihat BW tengah mencari panggung dengan melakukan fitnah soal rekening gendut mantan penyidik KPK Tri Suhartanto. Dia menuturkan, saat ini Mardani H Maming tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait dengan vonis dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalsel.
Mantan Ketua DPD PDIP Kalsel ini telah divonis 10 tahun penjara pada Jumat, 10 Februari 2023. Mardani H Maming telah diputus bersalah. “Sebagai mantan pimpinan KPK sudah sangat tidak patut Bambang Widjojanto membela koruptor,” ujar Fernando, Selasa (4/7/2023).
Menurut Fernando, BW merupakan bagian dari Mardani H Maming karena pernah menjadi pengacaranya saat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia mengingatkan agar BW tak memberikan informasi sesat.
“Karena Bambang Widjojanto merupakan bagian dari Mardani H Maming yang merupakan koruptor, jangan coba memberikan informasi yang belum terbukti kebenarannya hanya untuk kepentingan proses hukum di Mahkamah Agung,” ucapnya.
Diketahui, Tri Suhartanto saat menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Penyidik di KPK menangani kasus korupsi Mardani H Maming. Tri Suhartanto bergabung dengan KPK pada akhir 2018 hingga Februari 2023.
Fernando meminta agar BW dan mantan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan tidak memanfaatkan mengenai adanya temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK tentang adanya pungli yang mencapai Rp4 miliar di Rutan KPK untuk terus menyerang KPK. “Jangan manfaatkan temuan Dewan Pengawas atau Dewas KPK tentang adanya pungli yang mencapai Rp4 miliar di Rutan KPK untuk terus menyerang KPK,” pungkasnya.
Hal senada dikatakan oleh Ketua Umum Forum Generasi Milenial Indonesia (FGMI) Muhamad Suparjo SM. “Pernyataan Novel itu tidaklah benar, seharusnya dia jelaskan juga pokok perkara yang sebenarnya seperti apa agar tidak terus menerus berkesan menggiring opini buruk tentang internal KPK,” ujar Suparjo.
Suparjo turut mengingatkan BW ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Mardani H Maming saat mantan Ketua DPD PDIP Kalsel itu mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan penetapan tersangka oleh KPK lewat praperadilan kalah, Mardani Maming kemudian divonis 10 tahun penjara.
“Jadi kita harus runut dari bawah awal mula perkaranya agar tidak terjadi fitnah seperti yang Novel Baswedan sampaikan di podcastnya bersama Bambang Widjojanto (BW),” tutur Suparjo.
Lebih lanjut Suparjo mengatakan, AKBP Tri Suhartanto merupakan penyidik yang menangani kasus korupsi Mardani Maming. Dia menambahkan, saat Tri Suhartanto menangani perkara Maming, terjadi unjuk rasa di KPK agar penyidik yang menangani perkara tersebut dipecat dari KPK.
“Pernyataan Novel itu tidaklah benar, seharusnya dia jelaskan juga pokok perkara yang sebenarnya seperti apa agar tidak terus menerus berkesan menggiring opini buruk tentang internal KPK,” ucapnya.
Dia juga menilai pernyataan Novel bahwa penyidik yakni Tri Suhartanto yang dimaksud tidak diperiksa dan lalu mengundurkan diri begitu saja dari KPK tidak benar. ”Faktanya penyidik tersebut telah diperiksa oleh Dewas KPK, namun tidak ditemukan pelanggaran, dan ia mengajukan permohonan kembali ke Polri. Jadi KPK bukan membiarkan begitu saja, tapi semua sesuai prosedur,” kata Suparjo.
Dalam proses pemeriksaan di internal KPK tidak ditemukan adanya pelanggaran oleh Tri Suhartanto. Suparjo menekankan bahwa apa yang disampaikan Novel dan BW tidak benar:
"Jadi jelas tidak benar apa yang dimaksudkan oleh Novel terkait transaksi mantan penyidik KPK sebesar Rp300 miliar itu. Karena tidak ditemukan pelanggaran oleh Dewas KPK setelah dilakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang dimaksud,” katanya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi BW mengaku tidak mengetahui soal kasasi yang diajukan oleh Mardani H Maming. BW mengaku sudah bukan pengacara dari mantan Ketua Umum BPP HIPMI tersebut. "Saya tidak tahu karena bukan lawyernya," ujar BW.
(rca)