Johnny G Plate Diceramahi Hakim di Sidang Eksepsi: Jangan Beranggapan Pengadilan Ini Alat Politik!
Selasa, 04 Juli 2023 - 13:38 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi nanti jangan Saudara nanti beranggapan pengadilan ini juga alat politik, tidak. Tidak lembaga yudikatif terbebas dari semuanya itu," imbuhnya.
"Kalau terbukti menurut hukumnya Saudara dinyatakan bersalah akan kami hukum, tapi kalau dari bukti-bukti yang ada tidak mencukupi sehingga Saudara tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan, demi hukum Saudara harus jadi bebaskan. Begitu Pak," sambungnya.
Jadi, ia meminta Johnny juga tidak terpengaruh dengan pemberitaan maupun kabar miring dari luar pengadilan. "Jadi penuntut umum itu mendakwa Saudara tentu cukup bukti atau bagaimana pembuktiannya nanti," pungkasnya.
Diketahui, Johnny G Plate membantah dakwaan JPU bahwa dirinya memperkaya diri sendiri senilai Rp17,8 miliar dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo. Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Johnny dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Selasa (4/7/2023).
"Telah mendakwa terdakwa memperkaya diri atau menguntungkan diri sendiri sebagai terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp17,8 miliar. Bahwa selain faktanya, terdakwa tidak pernah menerima maupun fasilitas yang didakwa oleh penuntut umum dan tidak pernah mengetahui adanya pemberian-pemberian uang tersebut," ujar Kuasa hukum Johnny di lokasi.
"Kalau terbukti menurut hukumnya Saudara dinyatakan bersalah akan kami hukum, tapi kalau dari bukti-bukti yang ada tidak mencukupi sehingga Saudara tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan, demi hukum Saudara harus jadi bebaskan. Begitu Pak," sambungnya.
Jadi, ia meminta Johnny juga tidak terpengaruh dengan pemberitaan maupun kabar miring dari luar pengadilan. "Jadi penuntut umum itu mendakwa Saudara tentu cukup bukti atau bagaimana pembuktiannya nanti," pungkasnya.
Diketahui, Johnny G Plate membantah dakwaan JPU bahwa dirinya memperkaya diri sendiri senilai Rp17,8 miliar dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo. Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Johnny dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Selasa (4/7/2023).
"Telah mendakwa terdakwa memperkaya diri atau menguntungkan diri sendiri sebagai terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp17,8 miliar. Bahwa selain faktanya, terdakwa tidak pernah menerima maupun fasilitas yang didakwa oleh penuntut umum dan tidak pernah mengetahui adanya pemberian-pemberian uang tersebut," ujar Kuasa hukum Johnny di lokasi.
(rca)
Lihat Juga :