Johnny G Plate Diceramahi Hakim di Sidang Eksepsi: Jangan Beranggapan Pengadilan Ini Alat Politik!

Selasa, 04 Juli 2023 - 13:38 WIB
loading...
Johnny G Plate Diceramahi...
Terdakwa Johnny G Plate diceramahi Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu. Foto/Bacht
A A A
JAKARTA - Terdakwa Johnny G Plate diceramahi Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu. Majelis Hakim Fahzal Hendri memberi ceramah kepada Johnny setelah sidang dinyatakan bakal dilanjutkan pada Selasa (11/7/2023).

"Di awal uraian eksepsi atau keberatan ini Anda singgung seolah-olah Saudara itu dicari-cari kesalahannya seperti itu. Di sini untuk Saudara tahu saja, bahwa sidang ini tidak terpengaruh apa-apa, biar Saudara tahu. Kami tidak ada tendensi politik apa-apa, kami bebas dari masalah politik," ujar Fahzal di persidangan, Selasa (4/7/2023).

Sehingga, Fahzal tidak mau Johnny beranggapan bahwa persidangan ini berbau politisasi. Sehingga, dia yakin Johnny tidak bersalah maka proses hukum pun akan berbicara demikian.

Baca juga: Johnny G Plate Bawa Tas Ransel Hitam ke Ruang Sidang



"Jadi nanti jangan Saudara nanti beranggapan pengadilan ini juga alat politik, tidak. Tidak lembaga yudikatif terbebas dari semuanya itu," imbuhnya.

"Kalau terbukti menurut hukumnya Saudara dinyatakan bersalah akan kami hukum, tapi kalau dari bukti-bukti yang ada tidak mencukupi sehingga Saudara tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan, demi hukum Saudara harus jadi bebaskan. Begitu Pak," sambungnya.

Jadi, ia meminta Johnny juga tidak terpengaruh dengan pemberitaan maupun kabar miring dari luar pengadilan. "Jadi penuntut umum itu mendakwa Saudara tentu cukup bukti atau bagaimana pembuktiannya nanti," pungkasnya.

Diketahui, Johnny G Plate membantah dakwaan JPU bahwa dirinya memperkaya diri sendiri senilai Rp17,8 miliar dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo. Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Johnny dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Selasa (4/7/2023).

"Telah mendakwa terdakwa memperkaya diri atau menguntungkan diri sendiri sebagai terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp17,8 miliar. Bahwa selain faktanya, terdakwa tidak pernah menerima maupun fasilitas yang didakwa oleh penuntut umum dan tidak pernah mengetahui adanya pemberian-pemberian uang tersebut," ujar Kuasa hukum Johnny di lokasi.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Kasus Chromebook Rugikan...
Kasus Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 Triliun, Hakim: Ada Mark Up Rp4 Juta per Unit
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Rekomendasi
AS dan Iran Saling Serang...
AS dan Iran Saling Serang Lagi, Apakah Masih Ada Harapan Perdamaian di Timur Tengah?
8 Pangkalan Militer...
8 Pangkalan Militer AS Diserang Iran, IRGC: Selat Hormuz Milik Kita
Flying Flea C6 Motor...
Flying Flea C6 Motor Listrik Pertama Royal Enfield Diperkenalkan
Berita Terkini
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Latsarmil KDMP setelah 5 Peserta Meninggal
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Evaluasi dan Mendengar Masukan Masyarakat
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Infografis
Jadi Buah Terbaik di...
Jadi Buah Terbaik di Asia Tenggara, Ini 7 Manfaat Manggis untuk Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved