Intip 19 Poin Perubahan di RUU Desa: Minat Jadi Kepala Desa?
loading...
A
A
A
6. Pasal 33 menambah substansi syarat calon kepala desa, yakni tidak pernah sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan.
7. Penyisipan satu pasal di antara Pasal 34 dan Pasal 35, yakni Pasal 34a tentang jumlah calon kepala desa
8. Perubahan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut turut atau tidak secara berturut-turut.
9. Penyisipan satu pasal di antara Pasal 50 dan Pasal 51, yakni Pasal 50a tentang hak perangkat desa, perubahan Pasal 56 tentang masa keanggotaan badan permusyawaratan desa menjadi 9 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30% keterwakilan perempuan.
11. Pasal 62 tentang penambahan hak badan permusyawaratan desa, untuk mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan, ketenagakerjaan serta mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatannya, yang diatur dalam peraturan pemerintah.
12. Pasal 72 tentang alokasi anggaran dana desa sebesar 20% dari dana transfer daerah.
13. Penyisipan satu pasal, di antara Pasal 72 dan Pasal 73, yakni Pasal 72a tentang pengelolaan dana desa untuk meningkatkan kualitas masyarakat desa.
14. Pasal 74 tentang insentif yang diberikan kepada rukun tetangga ataupun rukun warga sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
15. Pasal 79 ayat 2 huruf a tentang rencana pembangunan jangka menengah desa untuk jangka waktu 9 tahun.
16. Penyisipan satu pasal di antara Pasal 87 dan Pasal 88 yakni Pasal 87a tentang Bumdes yang dikelola secara profesional dengan bekerja sama dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta dan atau koperasi untuk membentuk kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku ekonomi dan saling menguatkan untuk mewujudkan demokrasi ekonomi efisiensi nasional yang berdaya saing tinggi.
7. Penyisipan satu pasal di antara Pasal 34 dan Pasal 35, yakni Pasal 34a tentang jumlah calon kepala desa
8. Perubahan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut turut atau tidak secara berturut-turut.
9. Penyisipan satu pasal di antara Pasal 50 dan Pasal 51, yakni Pasal 50a tentang hak perangkat desa, perubahan Pasal 56 tentang masa keanggotaan badan permusyawaratan desa menjadi 9 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30% keterwakilan perempuan.
11. Pasal 62 tentang penambahan hak badan permusyawaratan desa, untuk mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan, ketenagakerjaan serta mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatannya, yang diatur dalam peraturan pemerintah.
12. Pasal 72 tentang alokasi anggaran dana desa sebesar 20% dari dana transfer daerah.
13. Penyisipan satu pasal, di antara Pasal 72 dan Pasal 73, yakni Pasal 72a tentang pengelolaan dana desa untuk meningkatkan kualitas masyarakat desa.
14. Pasal 74 tentang insentif yang diberikan kepada rukun tetangga ataupun rukun warga sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
15. Pasal 79 ayat 2 huruf a tentang rencana pembangunan jangka menengah desa untuk jangka waktu 9 tahun.
16. Penyisipan satu pasal di antara Pasal 87 dan Pasal 88 yakni Pasal 87a tentang Bumdes yang dikelola secara profesional dengan bekerja sama dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta dan atau koperasi untuk membentuk kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku ekonomi dan saling menguatkan untuk mewujudkan demokrasi ekonomi efisiensi nasional yang berdaya saing tinggi.