Intip 19 Poin Perubahan di RUU Desa: Minat Jadi Kepala Desa?

Selasa, 04 Juli 2023 - 08:18 WIB
loading...
Intip 19 Poin Perubahan...
Terdapat 19 poin perubahan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa). Foto/Ilustrasi Kepala Desa/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Fraksi-fraksi di Badan Legislasi ( Baleg ) DPR menyetujui draf Rancangan Undang-Undang tentang Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR. Terdapat 19 poin perubahan dalam RUU ini, yang isinya meningkatkan alokasi dana desa dari 8,3% dari dana transfer daerah menjadi 20%.

Per desa bisa mendapatkan Rp2 miliar per tahun, kepala desa (kades) dan perangkat desa juga makin sejahtera karena diberikan fasilitas gaji dan tunjangan, serta perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun dengan maksimal 2 periode. Bahkan, bagi kades yang sudah pernah menjabat 2 periode sebelumnya (12 tahun) masih boleh mencalonkan kembali, sehingga menjabat maksimal 21 tahun.

Hal ini dijelaskan oleh Ketua Panja RUU Desa sekaligus Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam Rapat Pleno Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/7/2023).





1. Penyisipan dua pasal di antara Pasal 5 dan Pasal 6, yakni Pasal 5a tentang Pengaturan Hak Desa atas Dana Konservasi dan atau Dana Rehabilitasi, dan Pasal 5b tentang Pengembangan/Pemanfaatan Suaka oleh Desa.

2. Perbaikan rumusan penjelasan Pasal 8 ayat 3, huruf h tentang Dana Operasional.

3. Pasal 26 ayat 3 tentang penambahan hak kepala desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah. Mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan dan mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan.

4. Pasal 26 ayat 4 tentang kewajiban kepala desa untuk mengundurkan diri sebagai kepala desa apabila mencalonkan diri sebagai anggota lembaga perwakilan rakyat, kepala daerah atau jabatan politik lain sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan yang dinyatakan secara tertulis dan tidak dapat ditarik kembali.

5. Pasal 27 perubahan rumusan substansi tentang kewajiban kepala desa dalam melaksanakan tugas kewenangan hak dan kewajibannya.

6. Pasal 33 menambah substansi syarat calon kepala desa, yakni tidak pernah sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan.

7. Penyisipan satu pasal di antara Pasal 34 dan Pasal 35, yakni Pasal 34a tentang jumlah calon kepala desa

8. Perubahan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut turut atau tidak secara berturut-turut.

9. Penyisipan satu pasal di antara Pasal 50 dan Pasal 51, yakni Pasal 50a tentang hak perangkat desa, perubahan Pasal 56 tentang masa keanggotaan badan permusyawaratan desa menjadi 9 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30% keterwakilan perempuan.

11. Pasal 62 tentang penambahan hak badan permusyawaratan desa, untuk mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan, ketenagakerjaan serta mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatannya, yang diatur dalam peraturan pemerintah.

12. Pasal 72 tentang alokasi anggaran dana desa sebesar 20% dari dana transfer daerah.

13. Penyisipan satu pasal, di antara Pasal 72 dan Pasal 73, yakni Pasal 72a tentang pengelolaan dana desa untuk meningkatkan kualitas masyarakat desa.

14. Pasal 74 tentang insentif yang diberikan kepada rukun tetangga ataupun rukun warga sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

15. Pasal 79 ayat 2 huruf a tentang rencana pembangunan jangka menengah desa untuk jangka waktu 9 tahun.

16. Penyisipan satu pasal di antara Pasal 87 dan Pasal 88 yakni Pasal 87a tentang Bumdes yang dikelola secara profesional dengan bekerja sama dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta dan atau koperasi untuk membentuk kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku ekonomi dan saling menguatkan untuk mewujudkan demokrasi ekonomi efisiensi nasional yang berdaya saing tinggi.

17. Pasal 118 tentang aturan peralihan sebagai berikut:
a. Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang telah menjabat dua periode sebelum UU ini berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi berdasarkan UU ini.

b. Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatan sesuai dengan ketentuan UU ini dan dapat mencalonkan diri satu periode lagi.

c. Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat untuk periode ketiga, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan UU ini.

d. Kepala desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik, masa jabatannya mengikuti ketentuan UU ini.

e. Perangkat desa yang berstatus pegawai negeri sipil, menjalankan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

18. Penyisipan satu pasal di antara Pasal 120 dan Pasal 121, yakni Pasal 120a tentang ketentuan mengenai pemantauan dan peninjauan atau pos legislative security yaitu 3 tahun setelah pengundangannya, pemerintah melaporkan UU ini kepada DPR.

19. Perbaikan rumusan teknis redaksi Pasal 2, Pasal 4, Pasal 50, Pasal 67 dan Pasal 78 dan Pasal 86.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3222 seconds (0.1#10.140)