Surabaya Siap Sandang Predikat Kota Layak Anak Paripurna 2023

Senin, 03 Juli 2023 - 13:00 WIB
loading...
A A A
Pertama adalah Klaster Kelembagaan. Dimana variabel dalam klaster ini memuat sejumlah kebijakan hukum yang di antaranya melalui Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Juga, Peraturan Wali Kota Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif. Selain itu, klaster kelembagaan juga memuat tentang pembentukan Gugus Tugas Kota Layak Anak di Surabaya.

"Kebijakan sudah kita masukkan ke dalam Perwali. Perda Layak Anak juga ada dan sudah digedok dan diparipurnakan oleh DPRD. Kenapa kita melakukan Perda? Karena ini adalah komitmen bukan hanya dari pemkot saja tapi juga DPRD. Sehingga inilah menunjukkan salah satu komitmen yang menjadi acuan," paparnya.

Selanjutnya yang kedua adalah klaster Hak Sipil dan Kebebasan. Di mana variabel di dalam klaster ini memuat tentang Layanan Informasi Layak Anak, Pelatihan Basic Life Support (BLS), hingga Forum Anak Surabaya (FAS) di 31 kecamatan. Bahkan, dalam pelaksanaan Musrenbang di tingkat kelurahan, kecamatan hingga kota, pemkot Surabaya juga melibatkan FAS.

"Kita sudah punya forum anak. Yang kedua, anak-anak untuk menampilkan kemampuannya baik di dalam maupun di luar gedung, itu juga kita fasilitasi," ujar Cak Eri, panggilan lekat Wali Kota Surabaya.

Kemudian klaster ketiga adalah Lingkungan Keluarga. Dimana variabel klaster ini di antaranya, memuat tentang Program Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak, PUSPAGA, Sekolah Orang Tua Hebat, Lembaga Pengasuhan Alternatif, hingga Ruang Bermain dan Fasilitas Publik Ramah Anak.

"Karena Kota Layak Anak ini bukan hanya untuk anak, tapi orang tua itu di-parenting, karena Surabaya ini kota besar. Kalau ada yang mengatakan di sana ada kejadian, itu satu banding berapa. Kemudian kedua, yang dilihat itu bagaimana kemampuan pemerintah ketika menghadapi masalah itu terhadap pencegahan-pencegahan apa yang sudah dilakukan," bebernya.

Sedangkan klaster keempat adalah Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya. Dimana variabel dalam klaster ini di antaranya, memuat tentang penyediaan Rumah Ibadah Ramah Anak, Sekolah Ramah Anak, Beasiswa Pendidikan, program Sekolahe Arek Suroboyo (SAS) dan Surabaya Mengajar, Parenting Akbar, hingga Sinau serta Ngaji Bareng di 168 Balai RW.

"Sekali lagi saya sampaikan bahwa tujuan kita bukan layak anak, tapi tujuan kita menciptakan pemimpin dari kader-kader bangsa Kota Surabaya yang lahir dari anak-anak kita. Maka pemerintah tidak bisa sendiri, orang tua, sekolah dan semua elemen masyarakat harus menjadi bagian dari menciptakan pemimpin yang akan datang," ujarnya.

Sementara kelima adalah klaster Perlindungan Khusus. Dimana variabel klaster ini di antaranya, mencakup tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Surabaya. Tak hanya itu, variabel klaster ini juga memuat tentang prosedur Pelayanan Bagi Anak Korban Kekerasan dan Pelayanan Bagi Anak Penyandang Difabel.

Lalu klaster keenam adalah Kelana & Dekelana. Dimana variabel klaster ini di antaranya yakni, mencakup tentang Penyelenggaraan KLA di Kecamatan, Cakupan Ruang Baca per Kecamatan hingga Unit Layanan Konsultasi yang tersedia di 31 kecamatan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2712 seconds (0.1#10.140)