Sidang Praperadilan, Hasbi Hasan Minta Hakim Gugurkan Penetapan Tersangkanya

Senin, 03 Juli 2023 - 15:57 WIB
loading...
Sidang Praperadilan,...
Pengacara Hasbi Hasan, Maqdir Ismail. Foto/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - PN Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini terkait status tersangkanya di kasus dugaan suap pengurusan perkara, Senin (3/7/2023).

Melalui pengacaranya, Hasbi Hasan meminta pada Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono yang juga menjadi hakim kasus penganganiayaan Anak D dengan terdakwa Mario Dandy itu menjatuhkan putusannya untuk mengabulkan permohonan Pemohon atau Hasbi Hasan untuk seluruhnya.

Menyatakan, penyidikan yang dilakukan Termohon atau KPK terhadap kliennya tentang dugaan kasus suap itu tidaklah sah. Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan

"Menurut hukum tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya," ujar pengacara Hasbi Hasan, Maqdir Ismail, di persidangan, Senin (3/7/2023).

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan Iebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penyidikan yang dilakukan Termohon dan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon," tuturnya lagi.

Adapun persidangan dugaan kasus suap yang dilakukan Hasbi Hasan digelar di ruang sidang 3 PN Jakarta Selatan pada Senin (3/7/2023).

Hadir tim pengacara Hasbi Hasan dan tim biro hukum KPK, sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono, sidang pun ditunda pada Selasa 4 Juli 2023, dengan agenda pembacaan jawaban Termohon atau KPK atas gugatan praperadilan tersebut.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
Roy Suryo: Praperadilan...
Roy Suryo: Praperadilan Jilid 3 Bukan untuk Cari Duit
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Sidang Gugatan Praperadilan...
Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid III di PN Jaksel Digelar Rabu 22 Juli
Rekomendasi
Gunakan Semut Jadi Hiasan...
Gunakan Semut Jadi Hiasan Makanan, Pemilik Restoran Berbintang Michelin Ini Dipenjara
Apa Itu Kokushobi? Cuaca...
Apa Itu Kokushobi? Cuaca Ekstrem yang Terjadi Pertama Kalinya di Jepang
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
NASA Minta Penduduk...
NASA Minta Penduduk Bumi Siaga 1, Kondisi Alam Semesta Tak Stabil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved