Sidang Praperadilan, Hasbi Hasan Minta Hakim Gugurkan Penetapan Tersangkanya

Senin, 03 Juli 2023 - 15:57 WIB
loading...
Sidang Praperadilan,...
Pengacara Hasbi Hasan, Maqdir Ismail. Foto/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - PN Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini terkait status tersangkanya di kasus dugaan suap pengurusan perkara, Senin (3/7/2023).

Melalui pengacaranya, Hasbi Hasan meminta pada Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono yang juga menjadi hakim kasus penganganiayaan Anak D dengan terdakwa Mario Dandy itu menjatuhkan putusannya untuk mengabulkan permohonan Pemohon atau Hasbi Hasan untuk seluruhnya.

Menyatakan, penyidikan yang dilakukan Termohon atau KPK terhadap kliennya tentang dugaan kasus suap itu tidaklah sah.

"Menurut hukum tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya," ujar pengacara Hasbi Hasan, Maqdir Ismail, di persidangan, Senin (3/7/2023).

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan Iebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penyidikan yang dilakukan Termohon dan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon," tuturnya lagi.

Adapun persidangan dugaan kasus suap yang dilakukan Hasbi Hasan digelar di ruang sidang 3 PN Jakarta Selatan pada Senin (3/7/2023).

Hadir tim pengacara Hasbi Hasan dan tim biro hukum KPK, sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono, sidang pun ditunda pada Selasa 4 Juli 2023, dengan agenda pembacaan jawaban Termohon atau KPK atas gugatan praperadilan tersebut.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1644 seconds (0.1#10.140)