Pemilih Tak Dikenali dalam DPT Pemilu 2024 Bisa Dimasukkan ke Daftar Pemilih Khusus

Minggu, 02 Juli 2023 - 21:10 WIB
loading...
Pemilih Tak Dikenali...
Bawaslu usulkan pemilih Pemilu 2024 tak dikenal dalam DPT masuk Daftar Pemilih Khusus. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap ( DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 orang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan catatan atas pemutakhiran DPT.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengungkapkan masih pemilih yang tak dikenali dalam DPT. "Catatan dari Bawaslu untuk ditindaklanjuti, misalnya yang kayak tadi di Tuban, ada 52 pemilih yang tidak dikenali. Maka dia posisinya, tindak lanjut dari KPU untuk bersurat ke Duckapilnya sudah, tetapi respons Dukcapilnya yang belum ada. Nah, maka nanti itulah yang akan kita pastikan lagi," kata Lolly saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (2/7/2023).

Tak hanya itu, kata Lolly, KPU juga harus menindaklanjuti temuan 13.743 pemilih yang tak dikenali di Maluku Utara. Ia berkata, KPU harus mengonfirmasi data belasan ribu pemilih di sana. "Itu nanti kan akan ditindaklanjuti juga bagaimana, termasuk soal data, NIK invalid, yang tadi disampaikan," ucap Lolly.



"Nah itu kan belum nih eksekusinya, nanti itu termasuk yang kita pantau setelah penetapan DPT. Jadi catatan itu masih kita lihat," ujarnya.

Menurut Lolly, ada mekanisme lain untuk memfasilitasi para pemilih yang tidak dikenali itu. Salah satunya, KPU dapat memasukan pemilih tak dikenali ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). "Mekanisme lain kan dimungkinkan melalui DPK. Nanti kita lihat nih seiring. Yang jelas catatan-catatan dari Bawaslu tadi kan ada yang memang sudah bisa di-clear-kan, ada yang masih on going proses di-clear-kan," katanya.

"Nah ini yang kita cek terus-menerus. Kalau ada sesuatu yang kayak tadi, yang dari pensiunan TNI tiba-tiba hilang, maka nanti dia bisa masuk ke DPK," ujarnya.

Lolly berkata, Bawaslu akan mengawasi segala proses pemutakhiran DPT. Pasalnya, itu berkaitan dengan hak konstitusi warga negara. "Karena itulah yang membuat mereka boleh milih kan, bisa nyoblos, sehingga satu saja menjadi penting bagi Bawaslu," katanya.

Baca juga: DPT Pemilu 2024: Jabar Jadi Provinsi dengan Pemilih Terbanyak, Papua Selatan Terendah

Untuk diketahui, DPT Pemilu 2024 ditetapkan dalam forum rapat pleno terbuka pada Minggu (2/7/2023). Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos menjelaskan, jumlah DPT itu didapat dari hasil rekapitulasi pemilih di 38 provinsi dan para pemilih di 128 negara.

"Total rekap nasional pemilih dalam dan luar negeri pada 514 kabupaten kota dan 128 negara perwakilan, jumlah kecamatan 7.277; jumlah desa/kelurahan 83.731; jumlah TPS, TPSLN, KSK, pos 823.220; laki-laki 102.218.503; perempuan 102.588.719. Total laki-laki dan perempuan 204.807.222," kata Betty di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (2/7/2023).

Untuk pemilih di 38 provinsi, kata Betty, terdapat 203.056.748 DPT yang ditetapkan. Angka itu terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 101.467.243 dan pemilih perempuan sebanyak 101.589.505 pemilih. Jumlah itu juga didapat dari 514 kabupaten/kota; 7.277 kecamatan; 83.731 desa atau kelurahan; 820.161 TPS/TPSLN/KSK/Pos.

Sementara untuk DPT di luar negeri, berjumlah 1.760.474 pemilih. Angka itu terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 751.260 dan pemilih perempuan sebanyak 999.214. Jumlah itu, di dapat dari para pemilih yang tersebar di 128 negara perwakilan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
KPU Ingatkan PPP Tetap...
KPU Ingatkan PPP Tetap Mengacu UU Pemilu dan Parpol saat Daftar Peserta Pemilu
Roy Suryo Tuding Format...
Roy Suryo Tuding Format Ukuran Ijazah Jokowi Berbeda, Ketum Jokman: Ini Sesuatu Hal yang Enggak Masuk Akal
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
Rekomendasi
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, Turki Ekspor Kapal Perang
Zelensky Ancam Serang...
Zelensky Ancam Serang Belarusia, Perang Rusia-Ukraina Bisa Meluas
Belanda vs Swedia: Oranje...
Belanda vs Swedia: Oranje Lebih Dijagokan
Berita Terkini
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved