Perkuat Keuangan Negara, RUU Perampasan Aset Perlu Segera Disahkan
Minggu, 02 Juli 2023 - 01:37 WIB
loading...
A
A
A
Di sisi lain Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus ragu RUU Perampasan Aset bisa segera dibahas oleh DPR.
"Sejak Presiden mengirim Surpres awal Mei 2023, belum ada langkah apapun yang dibuat DPR untuk mengagendakan RUU ini dibawa ke Paripurna agar dibahas. Saya menduga RUU Perampasan Aset ini tunggu panggung yang tepat. Entah untuk dilanjutkan atau dihentikan," katanya.
Baca Juga: Soal RUU Perampasan Aset, DPR Sebut Masih Ada Proses Politik Antarfraksi
Menurut pengamatan Lucius, DPR selalu mendahulukan pembahasan undang-undang yang berdampak elektoral, karena menjelang pemilu. "Lihat saja RUU Desa, cuma dalam hitungan hari dibahas. Ketika mereka butuh dukungan Kepala Desa, mudah sekali dirubah masa jabatannya menjadi 9 tahun. Mudah, kemudian meminta sesuatu sebagai reward kepada para kepala desa," ucapnya.
"Jadi pasti bukan waktu yang tepat untuk membahas ini (RUU Perampasan Aset) sebelum Februari 2024," lanjutnya.
Baca Juga: Sekjen DPR Sebut Telah Terima Surpres RUU Perampasan Aset
"Sejak Presiden mengirim Surpres awal Mei 2023, belum ada langkah apapun yang dibuat DPR untuk mengagendakan RUU ini dibawa ke Paripurna agar dibahas. Saya menduga RUU Perampasan Aset ini tunggu panggung yang tepat. Entah untuk dilanjutkan atau dihentikan," katanya.
Baca Juga: Soal RUU Perampasan Aset, DPR Sebut Masih Ada Proses Politik Antarfraksi
Menurut pengamatan Lucius, DPR selalu mendahulukan pembahasan undang-undang yang berdampak elektoral, karena menjelang pemilu. "Lihat saja RUU Desa, cuma dalam hitungan hari dibahas. Ketika mereka butuh dukungan Kepala Desa, mudah sekali dirubah masa jabatannya menjadi 9 tahun. Mudah, kemudian meminta sesuatu sebagai reward kepada para kepala desa," ucapnya.
"Jadi pasti bukan waktu yang tepat untuk membahas ini (RUU Perampasan Aset) sebelum Februari 2024," lanjutnya.
Baca Juga: Sekjen DPR Sebut Telah Terima Surpres RUU Perampasan Aset
Lihat Juga :