Kasus Asusila Oknum Petugas Rutan KPK Akan Dilimpahkan ke Kepolisian

Jum'at, 30 Juni 2023 - 13:03 WIB
loading...
A A A
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris dan Albertina Ho menjawab senada soal kasus asusila oknum petugas KPK berinisial M terhadap istri tahanan perkara korupsi. Albertina menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah diputus melalui sidang etik.

"Tentang kasus (asusila) ini sudah disidangkan dan sudah diputus dalam sidang yang terbuka untuk umum," kata Albertina Ho dikonfirmasi terpisah.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menguraikan kronologi kasus asusila oknum petugas rutan terhadap istri tahanan. Dijelaskan Ali, awalnya KPK menerima laporan dari masyarakat soal adanya dugaan perbuatan asusila oknum petugas rutan. Laporan tersebut, kemudian diteruskan kepada dewas pada Januari 2023.

"Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang," kata Ali Fikri.



Ali menegaskan bahwa oknum petugas rutan tersebut telah dijatuhi sanksi etik oleh Dewas. Adapun, sanksi yang diterima oknum petugas Rutan KPK tersebut yakni pelanggaran etik sedang. Tapi, oknum tersebut juga diproses oleh inspektorat KPK terkait pelanggaran disiplin.

"KPK juga menindaklanjuti dengan proses pemeriksaan di Inspektorat, terkait kedisiplinan pegawai," tutup Ali.
(kri)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2521 seconds (0.1#10.140)