KPK Larang Keluarga Rafael Alun Tinggali Rumah yang Telah Disita
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengingatkan kepada keluarga mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo untuk tidak tinggal di rumah yang telah disita. Rumah yang telah disita KPK dilarang untuk ditempati.
"Dalam penyitaan itu kan di dalamnya ada barang-barang. Kita tidak memperbolehkan itu karena ditakutkan barang-barang itu hilang. Ketika disita nanti misalnya ada lukisan, itu kan dibeli dari hasil korupsi," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur saat dikonfirmasi, Rabu (28/6/2023).
Sebelumnya, ramai isu yang meragukan KPK telah menyita rumah mewah Rafael Alun Trisambodo di Simprug, Jakarta. Sebab, rumah tersebut dikabarkan masih ditempati oleh keluarga Rafael Alun. Isu itu ramai dibahas di Twitter yang pertama kali digulirkan oleh pemilik akun @logikapolitikid.
"Pada tgl 13/6 istrinya Christo masih asik main Tiktok di Rumah Simprug. Padahal jauh2 hari sebelumnya @KPK_RI bilang klo rumah itu udah disita," demikian cuitan @logikapolitikid dikutip Rabu (28/6/2023)
"Biar gak ngeles Bukti itu rumah simprug, gue kasi poto si Anak Setan waktu di rumah simprug dan Vanessa sedang main tiktok di kamar yg sama," sambungnya.
Menanggapi isu dan video yang diviralkan di Twitter soal keluarga Rafael Alun masih tinggal di rumah Simprug yang telah disita KPK, Asep Guntur menyatakan pihaknya bakal melakukan pengecekan. "Kita akan cek ya. Nanti kirimkan informasi ke kita. Kita nanti akan cek," kata Asep.
Bukan hanya rumah, kostan dan kontrakan milik Rafael Alun yang telah disita KPK juga dikabarkan masih ada penghuninya. Asep mengakui bahwa pihaknya menemui masih ada penghuni saat menyita kostan dan kontrakan Rafael Alun.
KPK memberi waktu penghuni kostan dan kontrakan tersebut untuk mencari tempat singgah baru hingga satu atau dua bulan ke depan. Sebab, kostan dan kontrakan tersebut telah disita KPK.
"Jadi biarkan dulu dia menghabiskan itu, tapi tidak bisa diperpanjang. Jadi memang ada. Karena kita juga kan dia itu mengontrak sebelum tahu itu hasil dari korupsi," kata Asep.
"Jadi kita harus menghargai kontrak yang mereka lakukan. Jadi perlu diberi kesempatan mereka mencari kontrakan yang baru," tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menyita berbagai aset milik Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang tersebar di Solo, Jogjakarta, hingga Jakarta. Adapun, aset Rafael Alun yang disita meliputi mobil, motor gede (moge), rumah mewah, kost-kostan, hingga kontrakan.
"Benar tim penyidikan telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo Jateng. Selain itu, di Jogjakarta tim penyidik juga telah lakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1200cc," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu, 31 Mei 2023.
"Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat," sambungnya.
KPK sendiri telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.
Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
KPK kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, ia dijerat dengan pasal pencucian uang.
"Dalam penyitaan itu kan di dalamnya ada barang-barang. Kita tidak memperbolehkan itu karena ditakutkan barang-barang itu hilang. Ketika disita nanti misalnya ada lukisan, itu kan dibeli dari hasil korupsi," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur saat dikonfirmasi, Rabu (28/6/2023).
Sebelumnya, ramai isu yang meragukan KPK telah menyita rumah mewah Rafael Alun Trisambodo di Simprug, Jakarta. Sebab, rumah tersebut dikabarkan masih ditempati oleh keluarga Rafael Alun. Isu itu ramai dibahas di Twitter yang pertama kali digulirkan oleh pemilik akun @logikapolitikid.
"Pada tgl 13/6 istrinya Christo masih asik main Tiktok di Rumah Simprug. Padahal jauh2 hari sebelumnya @KPK_RI bilang klo rumah itu udah disita," demikian cuitan @logikapolitikid dikutip Rabu (28/6/2023)
"Biar gak ngeles Bukti itu rumah simprug, gue kasi poto si Anak Setan waktu di rumah simprug dan Vanessa sedang main tiktok di kamar yg sama," sambungnya.
Menanggapi isu dan video yang diviralkan di Twitter soal keluarga Rafael Alun masih tinggal di rumah Simprug yang telah disita KPK, Asep Guntur menyatakan pihaknya bakal melakukan pengecekan. "Kita akan cek ya. Nanti kirimkan informasi ke kita. Kita nanti akan cek," kata Asep.
Bukan hanya rumah, kostan dan kontrakan milik Rafael Alun yang telah disita KPK juga dikabarkan masih ada penghuninya. Asep mengakui bahwa pihaknya menemui masih ada penghuni saat menyita kostan dan kontrakan Rafael Alun.
KPK memberi waktu penghuni kostan dan kontrakan tersebut untuk mencari tempat singgah baru hingga satu atau dua bulan ke depan. Sebab, kostan dan kontrakan tersebut telah disita KPK.
"Jadi biarkan dulu dia menghabiskan itu, tapi tidak bisa diperpanjang. Jadi memang ada. Karena kita juga kan dia itu mengontrak sebelum tahu itu hasil dari korupsi," kata Asep.
"Jadi kita harus menghargai kontrak yang mereka lakukan. Jadi perlu diberi kesempatan mereka mencari kontrakan yang baru," tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menyita berbagai aset milik Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang tersebar di Solo, Jogjakarta, hingga Jakarta. Adapun, aset Rafael Alun yang disita meliputi mobil, motor gede (moge), rumah mewah, kost-kostan, hingga kontrakan.
"Benar tim penyidikan telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo Jateng. Selain itu, di Jogjakarta tim penyidik juga telah lakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1200cc," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu, 31 Mei 2023.
"Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat," sambungnya.
KPK sendiri telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.
Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
KPK kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, ia dijerat dengan pasal pencucian uang.
(muh)