Baleg DPR Setuju Calon Tunggal Kades Ditetapkan lewat Musyawarah Mufakat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati kepala desa ( kades ) akan ditetapkan melalui musyawarah mufakat jika hanya ada satu calon. Ini merupakan bagian draf materi perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo mengatakan, aturan satu calon kepala desa harus melawan kotak kosong tidak efisien, baik dari segi waktu dan anggaran.
"Karena dibandingkan pilkades itu melawan kotak kosong dan kemudian kotak kosong itu menang, itu akan terjadi, mohon maaf, persoalan yang serius. Bisa mungkin ada konflik, juga terjadi inefisiensi dan lain sebagainya," ujar Soebagyo, Selasa (27/6/2023).
Selain tak efisien, Firman mengatakan pengaturan pemilihan calon tunggal kepala desa melawan kotak kosong juga tak diatur dalam UU Desa dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada. Untuk itu, Firman menilai UU Desa perlu memberikan penegasan terkait hal itu.
"Artinya itu grey area, kenapa kita sekarang tidak lebih represif membuat undang-undang, mengatur segala sesuatu yang pernah terjadi dan kemudian itu terjadi dan itu belum ada aturan," ucap Firman.
"Oleh karena itu, inilah pentingnya kehadiran Undang-Undang Desa itu memberikan satu penegasan dan ini tidak menguntungkan siapa-siapa," sambungnya.
Rapat Baleg dipimpin Supratman Andi Agtas itu menampung aspirasi dari sembilan fraksi yang hadir. Kesembilan fraksi DPR menyetujui penghapusan aturan calon tunggal kepala desa melawan kotak kosong.
"Jadi semua pasal yang terkait dengan pemilihan kepala desa yang kotak kosong, itu semua dihapus, disempurnakan, digantikan bahwa yang calon tunggal itu, itu langsung ditetapkan oleh panitia pemilihan desa," kata Supratman dan diamini seluruh anggota.
Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo mengatakan, aturan satu calon kepala desa harus melawan kotak kosong tidak efisien, baik dari segi waktu dan anggaran.
"Karena dibandingkan pilkades itu melawan kotak kosong dan kemudian kotak kosong itu menang, itu akan terjadi, mohon maaf, persoalan yang serius. Bisa mungkin ada konflik, juga terjadi inefisiensi dan lain sebagainya," ujar Soebagyo, Selasa (27/6/2023).
Selain tak efisien, Firman mengatakan pengaturan pemilihan calon tunggal kepala desa melawan kotak kosong juga tak diatur dalam UU Desa dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada. Untuk itu, Firman menilai UU Desa perlu memberikan penegasan terkait hal itu.
"Artinya itu grey area, kenapa kita sekarang tidak lebih represif membuat undang-undang, mengatur segala sesuatu yang pernah terjadi dan kemudian itu terjadi dan itu belum ada aturan," ucap Firman.
"Oleh karena itu, inilah pentingnya kehadiran Undang-Undang Desa itu memberikan satu penegasan dan ini tidak menguntungkan siapa-siapa," sambungnya.
Rapat Baleg dipimpin Supratman Andi Agtas itu menampung aspirasi dari sembilan fraksi yang hadir. Kesembilan fraksi DPR menyetujui penghapusan aturan calon tunggal kepala desa melawan kotak kosong.
"Jadi semua pasal yang terkait dengan pemilihan kepala desa yang kotak kosong, itu semua dihapus, disempurnakan, digantikan bahwa yang calon tunggal itu, itu langsung ditetapkan oleh panitia pemilihan desa," kata Supratman dan diamini seluruh anggota.
(muh)