Masa Kerja Tim PPHAM Berakhir Desember, Jokowi: Bisa Diperpanjang

Selasa, 27 Juni 2023 - 22:19 WIB
loading...
Masa Kerja Tim PPHAM...
Presiden Jokowi meluncurkan Program Pelaksanaan Rekomendasi Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Provinsi Aceh yang diselenggarakan di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Selasa (27/6/2023). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) membuka kemungkinan memperpanjang masa kerja Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (PPHAM) jika belum rampung menyelesaikan tugasnya. Masa kerja tim ini mulai berlaku sejak Maret sampai dengan 31 Desember 2023.

"Ya nanti bisa diperpanjang kan tahun depan kalau belum selesai. Syukur Desember itu selesai," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/6/2023).

Jokowi menjelaskan, adanya kemungkinan perpanjangan masa kerja, dikarenakan kerja dari Tim PPHAM tidak mudah. "Ini bukan kerjaan gampang bukan hanya bansos, memberi keterampilan, beri beasiswa," kata Jokowi.



Untuk diketahui, Presiden Jokowi membentuk Tim PPHAM berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2023. Masa kerja Tim Pemantau PPHAM mulai berlaku sejak ditetapkan Keppres ini sampai dengan 31 Desember 2023.

Tim Pemantau PPHAM berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tim Pemantau terdiri dari Tim Pengarah; dan Tim Pelaksana.

Tim Pengarah dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ditemani oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Baca juga: Cerita Mereka yang Tak Bisa Pulang ke Indonesia karena Peristiwa 1965
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bukan Kebebasan Berpendapat,...
Bukan Kebebasan Berpendapat, Pigai: Pernyataan Amien Rais Diduga Pelanggaran HAM
Komnas HAM: Serangan...
Komnas HAM: Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Terkoordinasi
DPR Sahkan RUU Perlindungan...
DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Jadi UU
Kasus Penyiraman Air...
Kasus Penyiraman Air Keras oleh Aparat Merupakan Pelanggaran HAM
Outlook SETARA Institute...
Outlook SETARA Institute dan SIGI, Ini 10 Isu Prioritas Bisnis dan HAM di Indonesia
Temui Komnas HAM, Roy...
Temui Komnas HAM, Roy Suryo: Kami Jadi Tersangka Itu Pelanggaran HAM Berat
Laporan AS Ungkap Represi...
Laporan AS Ungkap Represi China dari Dalam Negeri hingga Luar Perbatasan
China Dakwa Jurnalis...
China Dakwa Jurnalis Du Bin dengan Tuduhan Provokasi
Aksi Kamisan Soroti...
Aksi Kamisan Soroti Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran
Rekomendasi
Yamaha MX King 150 Prima...
Yamaha MX King 150 Prima Pramac Livery Meluncur di PRJ 2026
Canangkan Sensus Ekonomi...
Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Sulawesi Selatan, Kepala BPS RI Gaungkan Rumus TIR
Pertamax Naik Picu Migrasi...
Pertamax Naik Picu Migrasi Besar-besaran ke Pertalite, Subsidi BBM Jebol?
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
Masa Depan Aman, Berikut...
Masa Depan Aman, Berikut Peluang Kerja Lulusan Teknik Pertambangan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved