KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Jual Beli Jabatan di Pemalang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Selasa (27/6/2023). Ketiganya adalah Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Moh Ramdon (MR), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Bambang Haryono (BH), dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Raharjo (RH).
"Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MR, BH, dan RH untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 27 Juni sampai dengan 16 Juli 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Tersangka MR, BH, dan RH disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dengan penetapan 3 tersangka baru, hingga saat ini KPK telah menetapkan 13 orang tersangka.
1. MAW (Mukti Agung Wibowo) Bupati Pemalang periode 2021 s/d 2026
2. AJW (Adi Jumal Widodo), Swasta/Komisaris PD Aneka Usaha,
3. SM (Slamet Masduki), Pj Sekda
4. SG (Sugiyanto), Kepala BPBD
5. YN (Yanuarius Nitbani), Kadis Kominfo
6. MS (Mohammad Saleh), Kadis PU
7. AR (Abdul Rachman), PNS/Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
8. MA (Mubarak Ahmad), PNS/Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah
9. SR (Suhirman), PNS/Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
10. SI (Sodik Ismanto), PNS/Sekretaris DPRD
11. MR (Moh Ramdon), PNS/Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
12. BH (Bambang Haryono), PNS/Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
13. RH (Raharjo), PNS/Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
"Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MR, BH, dan RH untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 27 Juni sampai dengan 16 Juli 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Tersangka MR, BH, dan RH disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dengan penetapan 3 tersangka baru, hingga saat ini KPK telah menetapkan 13 orang tersangka.
1. MAW (Mukti Agung Wibowo) Bupati Pemalang periode 2021 s/d 2026
2. AJW (Adi Jumal Widodo), Swasta/Komisaris PD Aneka Usaha,
3. SM (Slamet Masduki), Pj Sekda
4. SG (Sugiyanto), Kepala BPBD
5. YN (Yanuarius Nitbani), Kadis Kominfo
6. MS (Mohammad Saleh), Kadis PU
7. AR (Abdul Rachman), PNS/Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
8. MA (Mubarak Ahmad), PNS/Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah
9. SR (Suhirman), PNS/Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
10. SI (Sodik Ismanto), PNS/Sekretaris DPRD
11. MR (Moh Ramdon), PNS/Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
12. BH (Bambang Haryono), PNS/Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
13. RH (Raharjo), PNS/Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
(abd)